Ichwan Kabalmay, anggota tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kediri (Sigit Cahya Setyawan)

11 Anak Tersangka Kerusuhan Kediri Dilimpahkan ke Kejaksaan, Jaksa Tegaskan Proses Hukum Jalan Terus

Bagikan Berita :

KEDIRI – Perkembangan kasus kerusuhan 30 Agustus 2025 di Kota Kediri memasuki babak baru. Sebanyak 11 anak yang ditetapkan sebagai tersangka resmi dilimpahkan Polres Kediri Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana melalui Kanit Pidum, Ipda Tri Sugiantoro, membenarkan pelimpahan tersebut. “Total sudah 11 anak kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya, Kamis (18/9).

Jaksa: Usia Anak Bukan Alasan Lepas dari Hukum

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kediri yang dikomandoi Ichwan Kabalmay menegaskan berkas telah diterima dan dinyatakan lengkap (P21). Menurutnya, meskipun para pelaku masih di bawah umur, perbuatan mereka tetap memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

“Perbuatan mereka serius. Mereka melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum. Status anak tidak otomatis menghapus proses hukum. Kami tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Ichwan.

Dari Penonton Live Medsos Jadi Pelaku Kerusuhan

Berdasarkan hasil penyidikan, kerusuhan ini juga dipicu oleh efek domino media sosial. Tiga dari tersangka awalnya hanya menonton siaran langsung di akun medsos, lalu ikut berkumpul di Taman Sekartaji sebelum bergerak ke Polres Kediri Kota.

“Mereka awalnya penonton, tapi begitu melihat massa melempar batu, ikut-ikutan melakukan hal sama,” jelas Ichwan.

Peran Anak-anak dalam Kerusuhan

Berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan merinci tindakan masing-masing anak.

  • MB (16), pelajar asal Mojoroto: melempar batu ke mobil dinas hingga kaca pecah, lalu menjarah satu unit PC di Kantor Pemkab Kediri.

  • RV (17), pelajar asal Banyakan: melempar batu ke arah anggota Polres, menghantam kaca kantor Polres, dan merusak mobil dinas.

  • MSM (15), pelajar asal Mojoroto: melempar batu ke pos penjagaan dan jendela kantor Polres, ikut merobohkan pagar besi, hingga menyimpan monitor hasil penjarahan.

Sementara anak lainnya juga terlibat dalam aksi perusakan, pelemparan batu, hingga membawa barang hasil penjarahan termasuk satu unit motor dinas polisi.

Efek Jera Ditekankan, Perlindungan Anak Dijanjikan

Meski perkara ini diproses dengan pendekatan peradilan anak, Kejaksaan tetap menekankan aspek efek jera.

“Kami akan jalankan proses hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan anak. Tapi publik harus tahu, status anak bukan berarti kebal hukum. Kasus ini harus jadi pelajaran bersama,” tegas jaksa senior.

Dengan berkas perkara yang dinyatakan lengkap, 11 anak tersangka kerusuhan Kediri akan segera diadili di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Sidang ini akan menjadi sorotan publik, bukan hanya soal keadilan bagi korban perusakan, tetapi juga soal bagaimana negara memperlakukan anak yang terjerat kasus pidana dalam situasi sosial yang kompleks.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Bagikan Berita :