KEDIRI – Maraknya isu pengoplosan beras dan keluhan harga yang melambung tinggi di pasaran membuat Tim Satgas Pangan Kabupaten Kediri bergerak cepat. Pada Kamis (24/7), tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perdagangan, unsur Polres, Polresta, hingga Kejaksaan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah produsen dan ritel beras.
Sidak ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan, drh. Tutik Purwaningsih, sebagai upaya menegaskan pengawasan distribusi dan kualitas pangan, khususnya beras, yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
“Kami melakukan pantauan lapangan sekaligus menindaklanjuti keresahan masyarakat yang belakangan ini mencuat terkait dugaan oplosan beras. Ini adalah bagian dari komitmen menjaga kualitas dan keterjangkauan harga,” jelas Tutik.
Dua produsen beras lokal—CV Sumber Pangan dan CV Sinar Tani—menjadi sorotan utama dalam sidak ini.
Di CV Sumber Pangan, yang memproduksi merek Lahap dan Lembu, hasil uji menunjukkan tidak ada temuan penyimpangan. Kadar air, tampilan beras, dan kualitasnya dinyatakan sesuai standar. Namun, Satgas tetap memberikan catatan teknis terkait pemeliharaan alat ukur.
“Alat pengukur kadar air dan mesin penyosoh harus dikalibrasi secara berkala agar hasilnya tetap akurat dan andal,” tegas Tutik.
Sementara di CV Sinar Tani, produsen merek 2 Kuda, ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Beras yang diklaim sebagai premium ternyata dijual tanpa alat uji kualitas, dan bahkan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Menjual beras premium tanpa pengujian kualitas yang memadai bisa menyesatkan konsumen dan sangat merugikan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tandasnya.
Masalah lain juga ditemukan dalam pelabelan produk. Beberapa kemasan masih menggunakan stiker tambahan, yang rentan disalahgunakan atau dimanipulasi. Meski untuk sementara dimaklumi sebagai masa transisi, penggunaan stiker tidak direkomendasikan jangka panjang.
Satgas memberikan waktu dua bulan kepada produsen untuk melakukan perbaikan dan memastikan label serta kualitas beras sesuai dengan standar.
“Kami minta agar produk yang belum memenuhi ketentuan tidak beredar di pasar. Karena sekali beredar, bisa bertahan sampai setahun,” tambahnya.
Selain produsen, tim juga menyasar sektor ritel. Di Swalayan Dinasti, ditemukan pelanggaran harga beras Cap Opung 1 kg berlabel medium yang dijual Rp15.200/kg jauh di atas HET Rp12.500/kg.
“Harga yang tidak sesuai ini jelas membebani konsumen. Kami akan tindaklanjuti,” ujar Tutik.
Ke depan, Satgas berencana melanjutkan sidak ke pasar tradisional dan swalayan lainnya. Sampel beras dari lokasi yang disidak juga akan dibawa ke kantor untuk diuji ulang demi memastikan keakuratan label terhadap isi.
“Transparansi harga dan mutu adalah hak konsumen. Ini tanggung jawab kami menjaga agar masyarakat mendapatkan produk yang aman, sesuai mutu, dan terjangkau,” pungkasnya.
jurnalis : Neha Hasna MaknunaBagikan Berita :