KEDIRI – Merasa ganti rugi yang akan diterima tidak sesuai atau nilainya terlalu rendah, Nurul Anis mewakil warga Bulusari, Bedrek, dan Jatirejo berada di Kecamatan Grogol mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (08/12). Turut dihadirkan dalam sidang ini, pihak Badan Pertahanan Nasioanal (BPN) Kabupaten Kediri, merupakan panitia ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan tanah Bandara Dhoho Kediri
Permasalahannya sebenarnya sederhana, bahwa harga ditawarkan tidak sesuai dengan harapan. Dalam materi gugatan, meminta harga tanah senilai Rp. 42 juta per-Ru. Namun pihak ditunjuk PT. Gudang Garam .Tbk hanya mampu memberikan ganti rugi sebesar Rp. 16 juta.
Dijelaskan sebanyak 17 rumah diantaranya berada di di Dusun Bulusari, Bedrek, dan Jatirejo belum menyetujui atas ganti rugi terkait terdampak proyek pembangunan Bandara Dhoho. “Kita hanya minta harga yang layak dan dan sesuai harga pasar. Karena kalau Rp 16 juta per-Ru masih di bawah harga pasar,” kata Nurul Anis, warga Dusun Bedrek Desa / Kecamatan Grogol.
Anis menjelaskan secara umum harga tanah di pasaran mencapai Rp. 20 juta untuk lahan seluas 14 meter persegi atau satu Ru. “Jadi per-meternya senilai 3 juta, belum lagi lahan tersebut sebelumnya digunakan sebagai usaha, tentunya mempunyai nilai lebih tinggi. Terkait gugatan ini, PT. Gudang Garam menunjuk kuasa hukumnya Emi Puasa Handayani menyampaikan. Jika pihaknya bakal mengikuti setiap proses persidangan dan taat atas keputusan hakim.
“Materi gugatan yang diajukan warga terkait keberatan nominal harga yang diberikan untuk pembebasan lahannya. Langkah kita ya, kita akan mengikuti terus jadwal sidang nanti dan bagaimana putusannya,” jelas Emi Puasa Handayani.
Sementara pihak BPN melalui Andreas Rochyadi selaku Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah mengatakan. Jika pihaknya bakal menjawab gugatan terkait penyesuaian harga dalam persidangan. “Kami bisa memberikan jawaban di pengadilan, terkait mereka menggugat kami, untuk minta harga (tanah) disesuaikan,” kata Andreas Rochyadi, yang juga Kepala BPN Kabupaten Kediri
Perlu diketahui permasalahan di atas sebenarnya telah berlangsung lama. Bahkan beberapakali sebenarnya telah digelar pertemuan dengan pihak ditunjuk perusahaan rokok ini. Disinyalir kemudian muncul ‘makelar’ yang menjadikan negosiasi berlangsung alot, dan warga pun merasa tersudut. Akhirnya, warga memilih bertahan sebelum nilai ganti rugi ini sesuai harapannya.