KEDIRI — Warga Dusun Margorejo, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, menggelar tradisi sedekah bumi yang dirangkaikan dengan rembug warga mengenai perkembangan pengajuan program Perhutanan Sosial pada Jumat (14/11). Dalam forum tersebut, masyarakat kembali menyoroti belum terbitnya persetujuan pemerintah, yang disebut-sebut terhambat oleh aktivitas tambang pasir di kawasan setempat.
Kepala Desa Manggis, Katiran, menilai bahwa sedekah bumi tahun ini menjadi ruang yang penting untuk memperkuat kebersamaan para penggarap lahan. Namun sayangnya, meski telah melayangkan undangan namun pihak Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah kerja Kediri tidak hadir. Padahal warga desa setempat sangat mengharapkan kepastian.
“Tradisi ini membawa banyak kebaikan. Para penggarap semakin rukun dan guyub. Harapannya, seluruh warga dapat hidup makmur,” ungkapnya.
Katiran turut memaparkan, bahwa perkembangan soal keberadaan izin tambang pasir milik CV Edi Nurcahyo. Menurutnya, proses izin operasional diperkirakan rampung pada 27 November 2025. Setelah izin tersebut resmi terbit galian C, pemerintah desa bersama Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wisanggeni akan melakukan pemetaan ulang area pengajuan Perhutanan Sosial.
“Nanti akan dilihat kembali, apakah area tambang masih masuk dalam peta pengajuan atau justru dikeluarkan karena izinnya sudah akan terbit,” jelas Katiran.
Soroti Tambang Galian C

Ia menambahkan, kegiatan syukuran kali ini memiliki makna yang mendalam. Pasalnya, sudah seperempat abad para penggarap menantikan momen kebersamaan seperti ini untuk memperkuat hubungan sosial di antara mereka.
Di sisi lain, Ketua LPHD Wisanggeni, Ujud Santoso, menegaskan bahwa lokasi tambang pasir berada sangat dekat dengan lahan pertanian warga sehingga membutuhkan kejelasan izin secepatnya.
“Harus segera dipastikan, apakah wilayah tambang masuk dalam pengajuan atau tidak. Jika memang di luar pengajuan, kami akan memberi arahan agar aktivitasnya tidak terlalu mendekati lahan pertanian. Selain berisiko membahayakan, kegiatan penambangan bisa merusak tanaman warga,” tegas Ujud.
Seluruh warga berharap keputusan terkait tambang pasir dan nasib pengajuan Perhutanan Sosial dapat segera ditetapkan, agar tidak mengganggu lahan garap serta keberlanjutan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.









