KEDIRI — Desakan agar aktivitas tambang galian C milik PT Empat Pilar Anugrah Sejahtera (EPAS) di Dusun Damarwulan, Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, ditutup secara permanen semakin menguat. Warga menilai keberadaan tambang belum memberikan manfaat berarti bagi masyarakat, sementara kerusakan jalan dan kekhawatiran terhadap ketersediaan air justru menjadi persoalan yang terus disorot.
Tuntutan tersebut mendapat dukungan dari Pendiwan, anggota DPRD Kabupaten Kediri dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P). Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (21/10), ia menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tetap harus dievaluasi ketika menimbulkan persoalan di tengah masyarakat, sekalipun perusahaan mengklaim telah mengantongi izin.
Persoalan ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dampak aktivitas pertambangan, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, serta manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat sekitar.
Warga Soroti Kerusakan Jalan dan Minimnya Tenaga Kerja Lokal
Kepala Desa Puncu, Hengky Setiawan, menilai kontribusi tambang terhadap masyarakat setempat masih sangat terbatas. Menurut dia, penyerapan tenaga kerja lokal hanya mencapai sekitar 0,1 persen.
Di sisi lain, kerusakan jalan menjadi salah satu dampak yang paling terlihat, terutama berkaitan dengan lalu lintas kendaraan pengangkut material tambang.
“Secara dampak lingkungan yang terlihat juga jalan rusak,” ujar Hengky.
Ia turut mempertanyakan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut material yang diduga membawa muatan melebihi ketentuan. Hengky mengaku belum mengetahui adanya inspeksi mendadak dari Dinas Perhubungan untuk memeriksa tonase kendaraan yang melintas di wilayah tersebut.
Keluhan juga muncul terkait kondisi lingkungan dan ketersediaan air. Suwito, salah seorang warga, menilai aktivitas pertambangan lebih banyak mendatangkan kerugian dibandingkan manfaat bagi masyarakat.
“Tambang itu tidak memiliki manfaat. Banyak mudharatnya. Puncu tidak bisa dibor sumur. Air itu ada di atas tambang rusak,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran warga terhadap kondisi sumber air di sekitar kawasan tambang. Namun, kaitan antara aktivitas pertambangan dan persoalan ketersediaan air tersebut masih perlu ditelaah melalui kajian lingkungan dan data teknis yang dapat diverifikasi.
PT EPAS Klaim Berizin, Sebut Sudah Berhenti Delapan Bulan
Di tengah desakan penutupan permanen, kuasa hukum PT EPAS, Kris Heri, menyatakan perusahaan memiliki perizinan untuk menjalankan kegiatan pertambangan.
Ia juga merujuk pada kesepakatan dengan warga yang dibuat pada Januari 2021 terkait aktivitas tambang di kawasan aliran lahar. Menurut Kris, kesepakatan tersebut memuat pernyataan bahwa warga tidak keberatan dengan keberadaan tambang.
Perusahaan, lanjutnya, juga berkomitmen memberikan bantuan material untuk pembangunan fasilitas umum. Besaran bantuan tersebut disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Kris menjelaskan, PT EPAS telah berada di kawasan tersebut selama sekitar 10 tahun. Namun, aktivitas penambangannya hanya berlangsung sekitar enam tahun karena menghadapi sejumlah konflik internal maupun eksternal.
Ia menegaskan, perusahaan telah menghentikan kegiatan pertambangan selama delapan bulan lantaran dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum disetujui.
“Kami legal dan berizin. Kenapa dibeginikan? Kami sudah berhenti delapan bulan karena RAKB dari ESDM belum disetujui, kami manut,” ujar Kris.
Pihak perusahaan juga mempertanyakan sorotan yang dinilai lebih banyak diarahkan kepada PT EPAS. Kris menyebut terdapat empat titik tambang lain yang menurutnya belum berizin, sementara kendaraan pengangkut materialnya turut melintasi jalur yang sama.
Ia mengakui bahwa PT EPAS menggunakan armada pengangkutan milik warga sekitar karena perusahaan tidak memiliki truk sendiri.
Meski demikian, klaim mengenai status perizinan titik-titik tambang lain maupun kepatuhan operasional masing-masing perusahaan memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.
DPRD Dukung Penutupan Total, Legalitas Dinilai Bukan Jaminan
Pendiwan menegaskan dukungannya terhadap tuntutan warga agar tambang PT EPAS ditutup secara permanen. Menurut dia, keberadaan izin usaha tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk mengevaluasi aktivitas pertambangan ketika muncul persoalan lingkungan dan dampak sosial.
Ia mencontohkan aktivitas pertambangan legal di Kecamatan Badas yang, menurut penilaiannya, masih menyisakan persoalan reklamasi setelah kegiatan tambang berakhir.
Pengalaman tersebut dinilai perlu menjadi pelajaran agar kegiatan pertambangan tidak meninggalkan persoalan berkepanjangan bagi masyarakat dan lingkungan.
Terkait kerusakan jalan, Pendiwan mengakui kendaraan dari sejumlah aktivitas tambang turut melintasi jalur tersebut. Namun, ia menilai jumlah kendaraan yang berkaitan dengan kegiatan PT EPAS lebih banyak dibandingkan kendaraan dari aktivitas pertambangan tradisional.
Pendiwan juga menyampaikan bahwa dalam pembahasan di tingkat DPRD Provinsi Jawa Timur, aktivitas tambang tersebut disebut berstatus tidak beroperasi sementara. Ia mengaitkan kondisi itu dengan dokumen RKAB yang, menurut keterangannya, belum ditandatangani Kementerian ESDM karena adanya sejumlah pelanggaran.
“Di DPRD Provinsi disampaikan tidak operasi sementara. RAKB tidak ditandatangani ESDM karena banyak pelanggaran. Saya Pendiwan dari PDI-P mendukung tambang tersebut ditutup,” tegasnya.
Pernyataan mengenai pelanggaran tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi kepada instansi terkait untuk memastikan jenis pelanggaran yang dimaksud, status dokumen RKAB, serta konsekuensinya terhadap kegiatan operasional perusahaan.
Pendiwan menilai kesepakatan yang dibuat pada 2021 tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan keberlangsungan tambang pada saat ini. Menurut dia, perubahan kondisi di lapangan harus menjadi bahan evaluasi tersendiri.
“Jangankan izin legal, undang-undang saja bisa dievaluasi. 2021 dengan 2026 sudah berbeda,” pungkasnya.
Pemprov Jatim Bentuk Tim Kajian Independen
Kini, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur tengah membentuk tim kajian independen untuk menilai kelanjutan aktivitas tambang galian C PT EPAS. Kajian tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan apakah operasional tambang dihentikan sementara atau secara permanen.
Bagi warga, evaluasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada penghentian sementara. Mereka menginginkan adanya keputusan yang mempertimbangkan dampak lingkungan, kondisi jalan, ketersediaan air, serta manfaat nyata pertambangan bagi masyarakat sekitar.
Keputusan mengenai masa depan tambang PT EPAS pun menjadi perhatian, terutama terkait bagaimana pemerintah menyeimbangkan kepastian hukum usaha dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Hingga ada hasil kajian dan keputusan resmi dari instansi berwenang, tuntutan penutupan permanen masih menjadi aspirasi warga, sementara perusahaan menyatakan memiliki izin dan mengaku telah menghentikan aktivitasnya karena dokumen RKAB belum disetujui.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan



