foto : Neha Hasna Maknuna

Warga Desa Manggis Tuntut Keadilan untuk Sukari: Korban Pengeroyokan Ditetapkan Terdakwa

Bagikan Berita :

KEDIRI – Suara keadilan bergema di depan Pengadilan Negeri Kediri, Kamis (09/10). Ratusan warga Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, berdiri tegak di bawah terik matahari, membawa poster dan harapan yang sama—mereka menuntut keadilan bagi Sukari, tetangga mereka yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan namun kini justru ditetapkan sebagai terdakwa penganiayaan.

Aksi berlangsung damai. Tidak ada amarah yang meluap, hanya wajah-wajah penuh kecewa dan seruan yang menggema: “Tegakkan keadilan untuk rakyat kecil!”

Poster bertuliskan “Korban Bukan Pelaku” dan “Keadilan Jangan Tajam ke Bawah” berkibar di antara kerumunan warga.

Lucius Sugianto, perwakilan warga, mengatakan aksi ini bukan bentuk perlawanan, melainkan panggilan nurani.

“Ini kepedulian masyarakat Manggis. Kami hanya ingin menunjukkan bahwa kebenaran masih ada dan harus ditegakkan. Dari kasus pengeroyokan itu, yang seharusnya jadi korban malah dijadikan tersangka,” ujarnya dengan nada getir.

Lucius juga mempertanyakan ketidaksesuaian pasal yang dikenakan kepada Sukari.

“Seharusnya pasal ringan, Pasal 352 KUHP, tapi jaksa justru menjerat dengan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. Kami hanya bertanya—ada apa dengan hukum di Kediri ini?” katanya tajam.

Aksi solidaritas itu bertepatan dengan sidang eksepsi atas dakwaan terhadap Sukari. Penasihat hukumnya, Mohamad Karim Amrulloh, menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa yang dinilai tidak sesuai dengan kronologi kejadian sebenarnya.

“Dakwaan jaksa tidak cermat. Unsur kejadian tidak disusun dengan runtut, bahkan pasal yang diterapkan tidak relevan. Seharusnya tindak pidana ringan, bukan penganiayaan berat,” jelas Karim usai persidangan.

Ia juga menyoroti keputusan perpanjangan penahanan kota selama 20 hari, meski masa tahanan sebelumnya telah berakhir.
“Kami berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini dengan hati nurani dan menilai secara objektif,” ujarnya.

Sidang berikutnya, dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi, dijadwalkan pada Senin, 20 Oktober mendatang.

Kesaksian Sukari: Dari Korban Pukulan Jadi Tersangka

Dari balik kursi pesakitan, Sukari menuturkan kisahnya dengan suara tenang, meski matanya menyiratkan luka yang belum sembuh.
Kejadian bermula pada malam hari di rumahnya. Sekitar tengah malam, tiga orang—Wagino, Karji, dan Rahman—datang dengan cara yang tak sopan.

“Mereka menggedor pagar dan pintu rumah keras-keras. Ibu saya yang bangun duluan, lalu membangunkan saya. Begitu saya keluar, Wagino sudah berdiri di depan pintu. Saat saya tanya maksud kedatangannya, dia malah menjawab kasar: ‘Enggak butuh awakmu!’,” kisah Sukari.

Keributan pun tak terelakkan. Ia sempat mengajak mereka duduk dan menenangkan suasana. “Saya bilang ayo ngopi dulu, tapi malah kepala saya dipukul. Saya reflek membalas satu kali ke pelipisnya karena takut diserang,” katanya.

Namun, situasi memburuk. Tiga orang itu kemudian mengeroyok Sukari, membuatnya terjatuh dan terluka.

“Saya sempat ambil tabung buat jaga-jaga, tapi tidak saya gunakan. Dalam hati saya bilang, kalau saya pakai bisa celaka orang. Tapi sebelum sempat menaruh, saya sudah kena pukul lagi,” ucapnya lirih.

Istrinya yang panik segera meminta bantuan warga. Akibat pengeroyokan tersebut, Sukari mengalami luka di kepala dan harus menjalani perawatan, termasuk terapi alternatif di Mojokerto.

Warga Desa Manggis berdiri satu suara: mereka tak ingin keadilan hanya milik yang kuat.

“Kami datang bukan untuk membuat onar,” tegas Lucius. “Kami datang untuk menagih nurani. Agar hukum tak hanya tajam ke bawah, tapi juga tajam ke atas.”

Mereka berharap majelis hakim dapat menilai perkara Sukari berdasarkan fakta lapangan dan keadilan substantif, bukan semata teks hukum.

Kasus Sukari kini menjadi sorotan publik di Kediri. Di balik tembok pengadilan, seorang pria sederhana berjuang melawan tuduhan yang menurutnya tidak adil. Di luar gedung, masyarakat desa bersatu menegakkan sesuatu yang lebih besar dari sekadar pasal—harga diri dan kebenaran rakyat kecil.

Dalam gemuruh orasi dan langkah kaki yang pulang dengan tenang sore itu, tersisa satu pesan yang menggema di udara:

“Keadilan bukan milik mereka yang berkuasa, tapi hak setiap manusia.”

jurnalis : Neha Hasna Maknuna
Bagikan Berita :