Barang bukti miras diamankan petugas gabungan (istimewa)

Wali Kota Kediri Perintahkan Operasi Miras, Ratusan Botol Diamankan

Bagikan Berita :

KEDIRI – Menindaklanjuti perintah Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati untuk melakukan tindakan tegas terkait peredaran miras ilegal. Setelah sebelumnya, sempat muncul aduan dari LSM Gerak Indonesia. Pasukan gabungan dipimpin Kasatpol PP Syamsul Bahri melakukan operasi gabungan bersama Polres Kediri Kota dan Kodim 0809 Kediri, pada Rabu (27/02).

Hasilnya, disampaikan Kasatpol PP diamankan ratusan botol miras dari sejumlah warung. “Itu perintah Mbak Walikota agar menjelang bulan suci Ramadhan ini dilakukan operasi peredaran miras illegal. Untuk mencegah gangguan trantibum linmas dan menghormati kesucian bulan Ramadhan,” jelas Syamsul Bahri.

Sengaja dalam operasi gabungan ini dibagi menjadi tiga regu menyasar di sejumlah temapt. Pada wilayah Kecamatan Kota, petugas mengamankan pada sejumlah tempat. Pertama di warung milik Hari Kristiyono berada di Jalan Patimura, depan patung jenderal Sudirman.

Kemudian di dalam Pasar Setono Betek di lapak milik Hadi Setiawan, lalu di warung milik Yudi berada di Jalan Patiunus. Toko kelonting milik Gatot Susanto dan Warung Dawong, berada di jalan Super Semar Kelurahan Ngronggo

Untuk di wilayah Kecamatan Mojoroto, petugas mengamankan barang bukti di warung Titik Kumpul Wong Mumet berada di jalan Penanggungan milik Rachma Hasan Nurhakim. Lalu di warung Ambon milik Supardi berada di wilayah Kelurahan Lirboyo.

“Beragam merk minuman keras telah kami amankan di Mako Satpol PP,” jelas Kasatpol PP.

Bahwa kegiatan ini akan berkelanjutan, dimana petugas gabungan akan terus melakukan pengawasan dan patroli selain tindakan tegas. Bila ditemukan peredaran miras di Kota Kediri.

Jurnalis : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :