KEDIRI – Saat penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, didapat kabar Sri Kuncoro .S.H selaku kajari dikabarkan akan dimutasi. Penggantinya berdasarkan kabar diterima redaksi, Dedy Priyo Handoyo .S.H (IV/a) sebelumnya menjabat Kajari Kabupaten Batanghari Propinsi Jambi.
Terkait mutasi ini, Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Roni .S.H menjelaskan pihaknya belum mendapatkan kabar resmi. “Selain itu masih ada sejumlah PR belum diselesaikan,” terangnya, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan mengungkap kasus korupsi pada Dinas Kominfo Kabupaten Kediri.
Sri Kuncoro telah menetapkan Sunartis, jabatan terakhirnya Kabid Pelayanan Informasi Publik (PIP) kemudian memasuki pensiun pada tahun 2020. Dia menegaskan bahwa saat menjabat telah melakukan kegiatan fiktif terkait bidang pelayanan informasi. Negara pun harus menelan kerugian mencapai Rp. 853 juta. Sesuai data diterima, Sri Kuncoro akan menduduki jabatan baru sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Editor : Nanang Priyo Basuki