KEDIRI – Sesuai isi dalam surat kuasa khusus diberikan Khoirudin, warga Jl. KH. Misbahul Munir RT. 03 RW. 04 Kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto. Kepada Akson Law & Partner. Tertuang diduga terjadi tindak pidana fitnah pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP jo Pasal 27 Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2008, akan dibawa ke Mapolres Kediri Kota.
“Bahwa terkait somasi itu membuktikan bahwa kita tidak main-main dalam perkara ini. Memang somasi secara tertulis belum kami terbitkan. Somasi kami menggunakan dua metodelogi, terbuka melalui media sosial dalam hal ini dibantu rekan jurnalis kemarin. Kedua, kalau sampai jatuh waktu dua hari tidak ada indikasi yang baik, kami terbitkan somasi secara tertulis nanti ditunggu,” jelas M. Akson Nul Huda selaku kuasa hukum.
Lalu kepada siapakah somasi ini ditujukan? Akson menyebutkan terdapat 12 orang terindikasi memiliki peranan terjadinya kegaduhan. Berdasarkan data tertulis ditunjukkan Khoirudin, diantaranya. Sutikno selaku Ketua RW. 04, Aziz Mashudi selaku Ketua RT. 02, M. Yasin selaku pelapor. Lalu para warga, Busro, Munir, M. Fathoni, Sulur Suworo, M. Fahrudin Alwi, Slamet, Sutikno, Ahmad Thoha dan Mahbub Rojabi.
“Bahwa yang dituduhkan ke-12 orang ini terkait moral dan sensitif. Artinya isu itu tidak harus dinarasikan sedemikian rupa di ruang publik. Semestinya kalau menganggap atau dirugikan bahwa betul isu itu. Lalu diyakini kebenarannya, dibawa ke proses hukum. Akan diuji para penegak hukum tentunya bekerja cukup profesional. Dilakukan penyelidikan hingga dinaikkan penyidikan,” terangnya.
Cukup disayangkan kemudian isu ini digoreng sedemikian rupa dan seakan ada penegasan dari narasi dibangun, berakibat pembunuhan karakter kepada klien-nya. “Kami data kepada bapak lurah untuk silahturahmi dan bagaimanapun kline kami adalah bawahan beliau. Namun perlu dicermati, bahwa masalah ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan pekerjaan,” tegasnya.
Selaku Kepala Kelurahan Bujel, Drs. Mujiyo membenarkan bahwa pertemuan tadi bersifat silahturahmi. “Bahwa Pak Akson merupakan kuasa hukum dari Pak Khoirudin untuk menyelesaikan masalah. Tadi juga disampaikan kepada Pak Modin (Khoirudin, red) bila demi kebaikan bersama memungkinkan untuk dicabut. Namun manakan diteruskan ke ranah hukum, itu sudah di luar kewenangan saya. Untuk ke depannya, kita menunggu perkembangan permasalahan ini,” jelas Lurah Bujel.
Ditambahkan Mujiyo, bahwa sebenarnya tanggal 1 September lalu permasalahan ini telah selesai. “Namun saya sendiri tidak tahu persis apa yang dialami Pak Modin. Kemudian ada pemberitaan lagi, bahwasanya Pak Modin akan mensomasi terkait adanya aduan ke instansi lain yaitu KUA. Kemudian dianggap permasalahan itu ternyata belum selesai,” jelasnya.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki