KEDIRI – Pernyataaan tegas disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, S.H., M.H usai menemui perwakilan LSM Saroja di Aula Kejari, Kamis (12/05). Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, sementara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Namun tidak tertutup kemungkinan saat fakta persidangan muncul tersangka baru, pihaknya bakal memprosesnya.
Patut diapresiasi keberadaan LSM Saroja selama ini dikenal memperjuangkan aspirasi masyarakat. Bahwa temuan penyelewengan ataupun permasalahan, sebelum dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), diawali dengan investigasi. Selain kembali menyuguhkan penampilan jaranan Mayangkoro sebelumnya ditampilkan di depan Gedung DPRD Kota Kediri, merupakan binaan Saroja.
Hal menarik digelar fragmen singkat, dimana nasib pencuri ayam lebih remuk daripada koruptor. Koruptor bisa melakukan suap kepada APH dan juga LSM, namun pencuri ayam hanya bisa merenungi nasibnya, padahal demi sesuap nasi. Selain menanyakan perkembangan kasus BPNT rencana mulai disidakan Senin depan. Juga menyerahkan berkas Bansos Jasmas diduga diselewengkan.
“Dengan mengembalikan hasil curian, apakah kasus aman. Itu ada pejabat Kasi diduga turut korupsi. Sebelumnya Kejaksaan pernah memproses kasus korupsi, namun patut diduga justru mendapatkan jabatan di pemerintahan kota,” ungkapnya dihadapan Kajari didampingi Kasi Pidsus Nur Ngali dan Kasi Intelejen Hary Rahmat.
Kajari : Kami Telah Keluarkan Sprint Ops

Terkait harapan LSM Saroja, Novika menyampaikan terima kasih dan juga atas penyerahan berkas dugaan korupsi Jasmas. “Proses kasus korupsi tidak bisa mintanya cepat. Semua unsur harus terpenuhi setelah itu dilimpahkan ke persidangan. Termasuk kami tidak akan segan menambah tersangka baru dalam kasus BPNT. Untuk Bansos Jasmas, kami telah keluarkan Sprint Ops, dan saya pastikan semua bentuk Lapdu (Laporan Pengaduan, red) dari masyarakat pasti kami tangani,” tegasnya.