KEDIRI – Tiga kasus kejahatan berhasil diungkap Satreskrim Polres Kediri Kota pada Bulan Juni ini, disertai mengamankan 4 orang. Keterangan ini disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chadra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Nova Indra Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.Si.
Kasus berhasil diungkap, yakni pencurian dengan pemberatan beserta penadah dan dua kasus persetubuhan pada anak atau kekerasan seksual. “Dari 3 (tiga) kasus pelanggaran hukum ini, diamankan 4 orang tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Rabu (28/6/2023).
Menurutnya, pengungkapan kasus yang digiatkan sebagai upaya dalam menjaga ketertiban dan keamanan (Kamtibmas) sehingga tercipta suasana kondusif di tengah masyarakat. Lebih rinci disebutkan, kasus kekerasan seksual pada dua lokasi kejadian serta satu kasus curat,” jelas Iptu Nova.
Pada kasus Kekerasan Seksual , polisi mengamankan dua orang tersangka yakni, AG (56 ) dan AG (26 ), Untuk kasus curat beserta penadah diamankan dua orang yakni, AM (43) dan MYR (27).
“Tersangka yang ditangkap diancam dengan hukuman yang berbeda. Seperti kasus kekerasan seksual tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara kasus curat ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” terang Iptu Nova.
Pada kesempatan ini, Kapolres Kediri Kota menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada H Supani warga Desa Tiron Kecamatan Banyakan. Diharapkan sepeda motor bisa kembali dipergunakan untuk beraktifitas. Disela-sela penyerahan, AKBP Teddy Candra menghimbau masyarakat untuk menjadi seperti Polisi di lingkungan masing- masing.
“Ini penting kita pahami bersama demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Caranya sederhana, apabila di lingkungan kita ada hal- hal yang mencurigakan atau mengarah pada tindakan pelanggaran hukum, laporkan ke pihak berwajib,” katanya.
Pihak berwajib, lanjutnya, akan menindaklanjuti sesuai hukum berlaku. Kerja sama dari masyarakat, akan membuka ruang pengungkapan kasus kejahatan di wilayah hukum polres Kediri Kota.
editor : Nanang Priyo Basuki