fto : Sigit Cahya Setyawan

Tujuh Penjarah Gedung DPRD Kota Kediri Divonis Ringan, Hakim Pertimbangkan Pengakuan dan Penyesalan

Bagikan Berita :

KEDIRI — Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis hukuman relatif ringan terhadap tujuh terdakwa kasus penjarahan Gedung DPRD Kota Kediri yang terjadi saat aksi demonstrasi berujung ricuh pada 30 Agustus lalu. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka, Selasa (24/12), dengan pertimbangan memberatkan dan meringankan yang dinilai seimbang oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim, Khairul, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Aksi tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan dilakukan dalam situasi yang tidak kondusif.

“Perbuatan para terdakwa memberatkan karena menimbulkan keresahan dan dilakukan pada saat situasi tertentu. Namun, hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui kesalahannya dan menyatakan ingin memperbaiki diri,” ujar Khairul saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara empat bulan kepada empat terdakwa, yakni Brian Abimanyu Mahendra, Rifky Rosid Apriandik, Ahmid Reza Putra Fahlifi, dan Briyan Handika Pratama.

Fakta persidangan mengungkap peran masing-masing terdakwa. Brian Abimanyu Mahendra diketahui mengambil dua kursi kayu berwarna cokelat serta dua kursi kerja hitam dari dalam gedung DPRD. Seluruh barang hasil curian tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil milik ibu terdakwa.

Sementara itu, Briyan Handika Pratama berperan mengambil satu kursi kantor hitam, menunggu di area halaman masjid, serta membantu memasukkan barang hasil curian ke dalam kendaraan. Terdakwa Rifky Rosid Apriandik terbukti mengambil satu unit printer merek Epson, sedangkan Ahmid Reza Putra Fahlifi mengambil satu buah travo merek EPS berwarna abu-abu. Barang-barang tersebut juga dibawa ke halaman masjid sebelum diangkut dengan mobil.

Selain keempat terdakwa tersebut, tiga pelaku lainnya—Yoyok Nurhadi, Dascha Mahdisa, dan Tommy Hadi—juga dinyatakan terbukti bersalah. Yoyok dan Dascha terbukti mencuri sejumlah barang berupa lemari es, kursi, meja, serta printer, sementara Tommy Hadi mengambil satu unit pendingin ruangan (AC). Ketiganya dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay menyampaikan bahwa meski tuntutan awal terhadap seluruh terdakwa adalah lima bulan penjara, pihaknya menerima putusan majelis hakim.

“Putusannya memang berbeda, empat terdakwa dijatuhi hukuman empat bulan, sedangkan tiga terdakwa lainnya tiga bulan. Namun kami menerima putusan tersebut. Apalagi masa pidana mereka hampir selesai, sekitar enam hari lagi sudah bebas,” jelas Ichwan.

Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa, Ahmad Rofiq, menyatakan bahwa pihak keluarga menerima hasil putusan dan menjadikannya sebagai pelajaran berharga.

“Keluarga sudah menerima dan cukup puas. Meski menurut kami unsur Pasal 363 sebenarnya tidak sepenuhnya terpenuhi karena tidak ada niat awal, namun putusan ini kami terima dan menjadi pembelajaran bagi para terdakwa,” tandasnya.

Kasus penjarahan Gedung DPRD Kota Kediri ini menjadi salah satu potret gelap dari aksi demonstrasi yang berujung chaos. Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa situasi tidak terkendali kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan tindak pidana.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Bagikan Berita :