KEDIRI – Sebuah tugu tapal batas berangka tahun 1123 Saka ,ditemukan di area penggalian tanah untuk tanah urug di Desa Kayunan Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri. Selain tugu tapal batas berukuran tinggi 170 cm tebal 76 cm, juga ditemukan struktur batu bata, kaki patung dan umpak. Peninggalan-peninggalan itu diduga di era Raja Kertajaya , Raja Panjalu atau Kadiri terakhir yang berkuasa dari tahun 1112-1138 Saka.
Erwan Yudiono , saksi yang kali pertama menemukan struktur tugu tapal batas pada Selasa (09/01) mengaku awalnya dirinya tidak sengaja menemukan dan hanya karena penasaran.
“Awalnya saya melihat temuan padmasana di Desa Kayunan yang diamankan saudara Eko dan disimpan di rumahnya di Plaosan Kecamatan Plosoklaten yang berjarak 5 km dari lokasi. Karena penasaran akhirnya saya mendatangi lokasi tempat dimana padmasana ditemukan , pas disitu ternyata ada penggalian lahan untuk tanah urug . Ternyata disitu saat penggalian juga banyak ditemukan struktur batu bata dan juga tugu tapal batas yang berangka tahun 1123 saka era peninggalan Raja Kertajaya ,” kata Erwan yang juga Wakil Ketua Pelestari Sejarah Budaya Khadiri.
Kabar penemuan itu akhirnya dilaporkan oleh Yudiono ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri serta Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) pada Kamis (11/1) . Setelah mendapat laporan perwakilan dinas dan DK4 yang didatangi langsung oleh Ketua DK4, Imam Mubarok meninjau lokasi.
“Ini temuan yang sangat luar biasa dan menambah kekayaan benda purbakala yang dimiliki Kediri dari peninggalan masa lalu. Desa Kayunan ini sudah lama menjadi penelitian ahli dari Belanda. Dan memang disini banyak ditemukan struktur bangunan purbaka, namun banyak juga yang dijarah oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dari dulu hingga sekarang,” kata Mubarok.
Dari hal ini, Mubarok mendesak kepada pemerintah daerah untuk segera membentuk Lembaga Adat Desa (LAD) di masing-masing desa di seluruh Kabupaten Kediri. Seperti yang telah direkomendasikan DK4 sesuai tugas dan wewenangnya berdasarkan Peraturan Bupati Kediri nomor 50 tahun 2021.
“Salah satu tujuannya mereka (LAD) bertugas menjaga benda purbakala yang ada di masing-masing wilayahnya agar tetap lestari jangan sampai dijarah dan dijual ke luar negeri. Sebab di Kayunan ini benda purbakala-nya sudah banyak yang hilang baik dalam bentuk benda purbakala dan peninggalan perhiasan berupa emas. Selain itu penting kirannya melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang UU 11/2010 tentang cagar budaya,” tegasnya.
Bukti adanya benda purbakala yang hilang di Kayunan ternyata sudah ratusan tahun lalu terjadi. Wilayah tersebut awalnya dikuasai oleh Sri Sarweswara raja Panjalu yang memerintah sekitar tahun 1159-1169. Nama gelar abhisekanya ialah Sri Maharaja Rakai Sirikan Sri Sarweswara Janardanawatara Wijaya Agrajasama Singhadani Waryawirya Parakrama Digjaya Uttunggadewa. Sri Sarweswara berkuasa setelah Prabu Jayabaya.
“Perihal temuan ini juga sudah saya laporkan ke Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah 11 dan tadi saya mendapat laporan akan segera ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Sementara untuk keamanan lokasi tadi saya sudah titip sama Pak Kades agar diawasi ,” pungkasnya.
Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri