KEDIRI – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Kediri–Nganjuk, tepatnya di Dusun Winongsari, Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Peristiwa nahas yang terjadi pada Selasa (18/11) sekitar pukul 05.30 WIB itu merenggut nyawa seorang pengendara motor dan membuat gapura desa yang telah berdiri tujuh tahun roboh setelah dihantam truk.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir melalui Kanit Gakkum IPDA Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman menjelaskan bahwa proses mediasi antara pihak pengemudi truk dan keluarga korban tidak menemukan titik temu.
“Pada tanggal 24 kasus kami naikkan ke tahap penyidikan. Kemudian tanggal 27 digelar kembali dan ditetapkan tersangka. Hari ini yang bersangkutan resmi kami tahan di rutan Polres Kediri Kota,” tegasnya.
Kecelakaan bermula saat truk Mitsubishi Colt Diesel kuning bernomor polisi AG-9426-US yang dikemudikan LF (38), warga Kecamatan Papar, melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan sekitar 70 km/jam. Truk kosong itu mencoba menyalip kendaraan sejenis dari sisi kanan.
Manuver berbahaya tersebut membuat truk melewati garis tengah jalan. Pengemudi pun kehilangan kendali hingga truk menyenggol tiang lampu PLN, menghantam tugu pembatas jalan, lalu terpental ke jalur berlawanan. Benturan keras membuat kendaraan itu terpelanting ke badan jalan.
Nahasnya, body truk menghantam sepeda motor Honda Vario AG-4886-CJ yang dikendarai Moch. Ergiyanto (58) dari arah utara ke selatan. Korban meninggal dunia seketika di lokasi kejadian.
Tak hanya menelan korban jiwa, truk juga merusak gapura desa dan menyebabkan kerugian materiil lainnya, termasuk rusaknya motor korban dan fasilitas umum.
LF kini dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang LLAJ terkait kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 310 ayat 1 mengenai kerugian materiil.
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” ungkap IPDA Andi.
Penetapan tersangka ini berlangsung di tengah Operasi Zebra, yang bertujuan menekan angka kecelakaan akibat kelalaian pengemudi. Satlantas Polres Kediri Kota kembali mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin berlalu lintas dan menghindari tindakan ugal-ugalan di jalan raya.









