KEDIRI — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pasar di Kota Kediri, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan LSM Saroja. melakui Supriyo selaku dewan pengawas sekaligus kuasa hukum pedagang, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri pada Kamis (22/10). Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir tiga jam, ia menyerahkan ratusan lembar dokumen terkait dugaan transaksi jual beli dan peralihan lapak di sejumlah pasar.
Dokumen tersebut terdiri atas salinan Hak Guna Bangunan (HGB), kuitansi pembayaran, bukti transfer, hingga keterangan tertulis mengenai nominal transaksi dari sejumlah pedagang. Bukti itu berkaitan dengan transaksi di Pasar Bandar, Pasar Pahing, dan Pasar Bawang.
Supriyo mengungkapkan, nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen tersebut bervariasi. Bahkan, ada pedagang yang disebut mengeluarkan uang hingga lebih dari Rp100 juta untuk menempati sejumlah lapak.
“Ada yang membayar Rp60 juta, bahkan ada yang mencapai Rp98 juta ditambah Rp5 juta. Jadi, totalnya sekitar Rp103 juta untuk beberapa lapak,” kata Supriyo seusai menjalani pemeriksaan.
Menurut Supriyo, dokumen yang diserahkan diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri mekanisme transaksi, aliran dana, serta kesesuaiannya dengan pencatatan keuangan perusahaan umum daerah (Perumda).
Ia mengaku, ketika menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur pada 2024, dirinya tidak menemukan sejumlah nominal transaksi yang kini diserahkan kepada kejaksaan dalam pencatatan Perumda. Namun, dugaan ketidaksesuaian tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak terkait.
Soroti Transaksi Lapak dan Pendapatan Pasar
Supriyo mengatakan, persoalan pengelolaan pasar sebenarnya telah lama menjadi perhatiannya. Ia menilai polemik yang kembali mencuat belakangan ini menjadi momentum untuk menelusuri dugaan penyimpangan yang selama ini dipersoalkan.
Ia juga menyebut sejumlah pedagang dari Pasar Pahing, Pasar Bawang, dan Pasar Bandar telah dimintai keterangan oleh kejaksaan. Pemeriksaan, menurut dia, mencakup pedagang yang tergabung dalam paguyuban maupun pedagang yang memberikan keterangan secara pribadi.
“Dokumen yang saya bawa cukup lengkap, ada kuitansi dan bukti transfer. Harapannya, dalam waktu dekat kasus ini bisa semakin terang, termasuk siapa saja pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Tak hanya menyoroti dugaan transaksi peralihan lapak, Supriyo meminta kejaksaan turut menelusuri potensi kebocoran pendapatan pasar yang semestinya masuk ke kas Perumda.
Ia mencontohkan penghitungan potensi pendapatan Pasar Ngronggo pada 2023. Saat itu, ia mengaku mengerahkan sejumlah orang secara bergiliran selama 24 jam untuk mencatat potensi pemasukan pasar, mulai dari jasa pelayanan hingga pendapatan lapak dan pintu masuk.
Menurutnya, hasil penghitungan tersebut perlu dibandingkan dengan penerimaan yang benar-benar disetorkan kepada Perumda. Langkah itu dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat selisih antara potensi pendapatan di lapangan dan angka penerimaan yang tercatat dalam pembukuan perusahaan daerah.
“Harus dihitung berapa potensi pendapatan sebenarnya di lapangan dan berapa yang disetorkan ke Perumda. Kalau memang ada selisih, itu harus ditelusuri ke mana aliran uangnya,” tegas Supriyo.
Dugaan Kerugian Ratusan Miliar Belum Terverifikasi
Supriyo berharap penelusuran tidak hanya berfokus pada transaksi yang baru terungkap, tetapi juga mencakup periode-periode sebelumnya yang relevan dengan bukti yang ditemukan penyidik.
Ia menyebut kemungkinan adanya transaksi sejak 2008 atau 2021. Meski demikian, penentuan rentang waktu penyelidikan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.
Supriyo bahkan memperkirakan nilai kerugian keuangan daerah berpotensi mencapai ratusan miliar rupiah apabila dugaan penyimpangan tersebut berlangsung selama bertahun-tahun.
Namun, angka tersebut masih sebatas perkiraan yang disampaikan Supriyo. Hingga informasi ini disusun, belum ada penghitungan resmi kerugian keuangan negara yang disampaikan dalam keterangan tersebut.
Ia juga menduga terdapat sejumlah pihak yang berperan dalam memfasilitasi transaksi peralihan lapak, mulai dari pihak yang mengalihkan lapak hingga oknum di lingkungan Perumda yang disebut berpotensi menjadi perantara.
Dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Penyerahan dokumen maupun keterangan dari pihak terkait belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Supriyo berharap ratusan dokumen yang diserahkan kepada kejaksaan dapat menjadi bahan untuk mengurai mekanisme transaksi, menelusuri aliran dana, dan memeriksa pencatatan pendapatan pasar secara menyeluruh.
Dengan penelusuran tersebut, ia berharap kejaksaan dapat memastikan apakah benar terdapat penyimpangan dalam pengelolaan pasar di Kota Kediri, termasuk ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah serta pihak yang harus bertanggung jawab apabila pelanggaran terbukti.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan



