foto : Sigit Cahya Setyawan

Tiga Kades di Kabupaten Kediri Terseret Kasus Rekayasa Perangkat Desa, Dibenarkan Masih Aktif Menjabat

Bagikan Berita :

KEDIRI – Polemik kasus rekayasa pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri kembali mencuat. Tiga kepala desa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata hingga kini masih aktif menjalankan roda pemerintahan.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono. Dalam audiensi bersama LSM Rekan Indonesia Jatim, Rabu (20/8), ia menegaskan bahwa penonaktifan kepala desa bukan sepenuhnya kewenangan Pemkab.

“Surat penetapan tersangka itu tidak ke Pemkab, tapi langsung ke yang bersangkutan. Sampai saat ini belum ada usulan dari pemerintah desa untuk pemberhentian sementara,” jelas Agus.

Tiga kades yang dimaksud adalah Kades Kalirong Kecamatan Tarokan, Kades Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih, dan Kades Pojok Kecamatan Wates. Karena belum ada surat resmi dari pemerintah desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD), status mereka tetap aktif secara administratif.

Henry Rustiyandi, Kabid Pemerintahan Desa DPMPD Kediri, menambahkan bahwa Pemkab tidak bisa bertindak sepihak. Menurutnya, mekanisme yang berlaku harus melalui pengajuan resmi dari BPD setelah menerima salinan surat penetapan tersangka dari Polda Jatim.

“Prosedurnya bukan lewat surat peringatan, melainkan pemberhentian sementara. Sampai sekarang, surat dari Polda Jatim ke BPD pun belum ada,” tegas Henry.

Di sisi lain, Ketua Rekan Indonesia Jatim, Bagus Romadon, menilai kondisi ini berbahaya. Pasalnya, selama masih aktif, ketiga kades tersebut tetap memiliki kewenangan menandatangani dokumen dan mencairkan anggaran desa.

“Harapan kami, Pemkab tidak tinggal diam dan segera mendorong penonaktifan tiga kepala desa ini. Kalau dibiarkan, akan semakin memperpanjang masalah rekayasa perangkat desa yang tak kunjung selesai,” pungkas Bagus.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Bagikan Berita :