Suasana sidang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri (Wildan Wahid Hasyim)

Terungkap di Persidangan, Oknum Kyai di Kediri, Setubuhi Santriwati

Bagikan Berita :

KEDIRI – Sidang digelar tertutup atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dilakukan oknum kyai. Merupakan pengasuh salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, digelar Senin (31/07). Terdakwa KL berusia 50 tahun mengikuti jalannya sidang melalui online dari Lapas Kelas IIA Kediri. Ia dijerat Pasal 6 huruf C UU TPKS yang baru

Dalam dakwaannya, Nanda Yoga selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri usai sidang menyampaikan. Terdakwa telah ditahan sejak 5 Maret 2023 hingga sekarang sidang digelar.

“Untuk kejadiannya 4 kali terjadi, yang pertama tanggal 26 Januari 2023, 27 Pebruari 2023, 28 Pebruari 2023 dan sampai memasukkan alat kelaminnya tanggal 1 Maret 2023. Kejadian ini berlangsung semuanya pada malam hari. Bahwa KL didakwa telah menyalahgunakan kedudukan wewenang, kepercayaan atau perbawahan. Karena terdakwa selaku pimpinan pondok pesantren, menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tipu muslihat untuk persetubuhan atau cabul,” jelasnya.

Terdakwa sendiri, terang Nanda Yoga, merupakan pengasuh Pondok Pesantren RQ berada di wilayah Desa Ploso Kecamatan Mojo. “Korbannya satu orang dan ini merupakan santriwatinya. Umurnya sudah dewasa 20 tahun ke atas. Untuk sidang lanjutan akan menghadirkan saksi dari JPU,” imbuhnya.

Selaku kuasa hukum terdakwa, Muhamad Ridwan menyampaikan akan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk dari keluarga dan saksi lain termasuk saksi ahli. “Hanya pembacaan dakwaan, namun dakwaan yang dibacakan tidak sesuai dengan fakta. Kami akan membuktikannya di persidangan,” jelasnya.

Ridwan menambahkan bahwa korban sudah dewasa masuknya kedalam ranah hubungan suka sama suka dan tidak bisa dipidana. “Korban sudah berusia 23 tahun, kalau untuk dakwaan kasus pemerkosaaan korbannya 18 tahun ke bawah, akan tetapi pada kasus ini korbannya sudah di atas 20 tahun,” ucapnya.

Sebenarnya pihak terdakwa berencana akan menuntut para pihak yang melakukan perusakan di pondok pesantren. “Akan dilaporkan balik yang merusak bagian tertentu di pondok pesantren namun dari pihak bu nyainya tidak mau. Ada jendela yang pecah dan name board-nya rusak. Ada satu kelompok pelakunya,” terang Ridwan.

Sidang akan dilanjutkan Senin depan, pihak JPU akan menghadirkan para saksi.

Jurnalis : Wilda Wahid Hasyim
Editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :