Jeffry Nicolas Simatupang, penasihat hukum Ferry Irawan saat di Kejari Kota Kediri (Kintan Kinari Astuti)

Tersangka Ferry Irawan Dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri, Penasihat Hukum Tantang Venna Melinda Hadir di Persidangan

Bagikan Berita :

KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kota Kediri menerima pelimpahan Tahap 2 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap istrinya Venna Melinda. Tersangka tiba di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis (16/3), didampingi penasihat hukumnya, Jeffry Nicolas Simatupang.

“Hari ini selesai dilakukan tahap 2 untuk selanjutnya Pak Ferry akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan,” ungkap Jeffry. Ferry Irawan terlihat mengenakan baju tahanan dan peci putih. Meski telah ditetapkan tahap 2, namun Jeffry bersikukuh jika kliennya tidak bersalah.

“Selama belum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap Pak Ferry dianggap orang yang tidak bersalah kami akan buktikan di dalam persidangan,” paparnya. Jeffry juga optimis, kliennya akan bebas dan menantang agar pelapor dalam hal ini Venna Melinda agar hadir di persidangan.

Atas perkara ini, disampaikan Novika Muzairah Rauf, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri, dibentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjumlah 7 orang. 4 jaksa dari Kejati Jawa Timur dan 3 jaksa dari Kejari Kota Kediri.

“Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah menerima penyerahan tersangka dan peran bukti yang diduga melanggar pasal 44 dan pasal 45 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Novika.

Pihaknya, kemudian akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Mulai dari tanggal 16 Maret 2023 hingga 4 April 2023 dititipkan di Lapas Kediri.  “Saat ini kami sudah menyusun surat dakwaan dan akan segera mungkin kami limpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan,” jelas Kajari.

jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :