KEDIRI – Atas perintah Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana saat acara Kamis Ngopi di Pendopo Kecamatan Kepung, diusut tuntas pemecatan sepihak terhadap salah satu anggota Satgas Covid-19 Desa Kepung. Plt, Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kediri, Wirawan menyatakan akan segera menindaklanjuti. “Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan di wilayah Kecamatan Gurah. Tim kami terbatas, namun perintah Mas Bupati pasti kami laksanakan segera,” terangnya, saat dikonfirmasi Sabtu (15/01).
Dikonfirmasi terkait pemecatan Jamat, anggota Satgas Covid warga Dusun Purworejo RT. 22 RW. 04 Desa Kepung, Hj. Ida Arief, S.H. selaku Kepala Desa Kepung memberikan penjelasan. “Itu karena dia melakukan pelanggaran keras. Ada laporan dia minta-minta uang kepada keluarga korban Covid dan kepada orang punya hajat. Padahal hal seperti itu dilarang dan telah diberikan peringatan 4 kali,” jelas Kades Kepung.
Terkait pernyataan Kades Kepung, Jamat menyampaikan bahwa hal tersebut fitnah dan dirinya menagih janji Bupati Kediri akan menerjunkan tim Inspektorat agar melakukan pemeriksaan langsung. “Matur suwun telah diberitakan dan warga Kepung menunggu hasil pemeriksaan sesuai perintah Mas Bupati. Kata bu kades seperti itu? silahkan saja bu kades memberikan pernyataan seperti itu. Jika tim nanti turun, mau saya antar langsung ke bersangkutan yang kesusahan dan punya hajat,” terangnya saat dikonfirmasi.
Bahkan Jamat menyatakan kapan pun siap mengawal atas aduan disampaikan saat acara Kamis Ngopi langsung kepada orang nomor satu di Kabupaten Kediri. “Kapan kita action siap, itu nanti keseluruhan monggo diaudit. Oke, monggo bisa dibuktikan agar semua bisa clear.Masyarakat Kepung memberikan apresiasi atas ketegasan Mas Bup,” imbuhnya.
Editor : Nanang Priyo Basuki