KEDIRI – Keberadaan parkir liar dengan memasang tarif tidak sesuai ketentuan Pemerintah Kabupaten Kediri, menjadi keluhan pengunjung Festival UMKM Jadul. Puncaknya saat digelar Festival 1.000 Barong, harga parkir naik dua kali lipat.
Iswahyudi, salah satu pengisi acara pameran mewakili Kecamatan Pare, menggeluhkan keberadaan pungutan liar (pungli) parkir.
Aduan sama juga disampaikan sejumlah pengisi acara UMKM lainnya, seperti para musisi, guru, dan beserta orang tua wali murid. Karena pihak panitia, rupanya tidak menyediakan lokasi parkir khusus bagi pengisi acara.
“Seharusnya pemerintah kabupaten menggeluarkan regulasi, terkait penataan parkir. Pihak panitia menyediakan lahan parkir khusus bagi peserta Pameran UMKM Jadul,” jelas Iswahyudi.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Joko Suwono dikonfirmasi sebelumnya menyampaikan akan melakukan cek lokasi.
“Ini saya bayar parkir 10 ribu,” ucap salah satu pengunjung Festival Barong, sambil menunjukkan kartu parkir berisi nomor tiga angka. Tidak terlihat porposasi nomor parkir ataupun tanda resmi penggelola parkir.
Pernyataan tegas disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Candra Eka Yustisia saat dikonfirmasi atas aduan ini.
“Nanti saya akan berikan arahan kepada Kasi Intel dan Kasi Pidsus untuk masalah ini,” terangnya. Pihaknya akan mengusut tuntas, menginggat keberadaan parkir liar ini tidak akan terjadi bila dinas terkait melakukan penataan dan pengawasan.
Apakah ada oknum yang terima upeti?
Waki Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kediri, Lutfi Mahmudiono angkat bicara. Menurut, Ketua DPD Partai NasDem, keberadaan parkir liar tidak akan terjadi bila ada penegakan aturan.
“Perlu dibuatkan aturan tentang ‘parkir insidental’ yang mengatur tentang tarif parker pengunjung. Masyarakat tetap diberi kesempatan untuk menyelenggarakan parker, namun dengan melakukan koordinasi dengan dinas terkait. Bagi masyarakat yang menyelenggara parkir, dilarang memungut biaya parkir di atas yang ditetapkan,” terang Kakak Lutfi.
Namun apabila lokasi parkir tersebut menempati aset milik pemerintah daerah, ditegaskan Kakak Lutfi, maka retribusi parkir tetap mengacu pada Perda yang ada dan penggelola tetap di bawah pemerintah daerah melalui dinas terkait.
editor : Nanang Priyo Basuki