Suasana sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri (Wildan Wahid Hasyim)

Terdakwa Penipuan Penjaringan ASN Bakal Ajukan Banding, Jika Putusan Pengadilan 4 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan Jaksa

Bagikan Berita :

KEDIRI – Sidang lanjutan Tindak Pidana Penipuan dengan modus penjaringan Aparatur Sipil Negara (ASN) masuki tahap pembelaan terdakwa. Sidang Ketua Majelis Hakim, Edy Subagyo ini dilakukan secara terbuka di Ruang Kartika pada Kamis (02/05).

Dalam nota pembelaan, dibacakan Ibrahim K.Boli  selaku penasehat hukum terdakwa Faris Sangadji. Mempertanyakan terkait subjektifitas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dianggap memberatkan dalam penyusunan tuntutan

“Terlalu subjektif ini kan maksudnya pendapat jaksa dalam tuntutannya tidak ada alasan untuk meringankan makanya itu sangat subjektif. Makanya kita kembalikan ke majelis hakim yang objektif dalam menilai secara proporsional,” jelasnya

Menanggapi hal tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Nanda Yoga Rohmana berpendapat. Bahwa perspektif yang disampaikan merupakan hak dari penasehat hukum. Ia menilai tuntutan sudah sesuai karena terdapat gambaran jelas dalam fakta persidangan

“Kalau terkait penilaian subjektif yang dilontarkan oleh penasehat hukum itu hak dia. Kalau kami didasarkan pada fakta persidangan sebagai dasar tuntutan,” terangnya

Tidak hanya itu, pembelaan yang dibacakan juga meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman terdakwa. Alasannya bahwa terdakwa tidak pernah dipenjara sebelumnya. Kemudian saat mengikuti persidangan selalu kooperatif

Ditegaskan Ibrahim, pihak telah mempersiapkan langkah untuk mengajukan banding. Bila putusan terhadap klien-nya tetap 4 tahun penjara.

Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim
Editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :