KEDIRI – Sempat diawali rapat terbatas dipimpin langsung Kajari Kabupaten Kediri, Dedy Priyo Handoyo, S.H. terkait sejumlah hasil penyelidikan Tim Pidana Khusus (Pidsus). Sekira pukul 11.00 wib, bertempat di Ruang Media Center disampaikan penetapan tersangka baru. “Kami tetapkan satu tersangka lagi inisial KS selaku pengguna anggaran saat tahun 2019 menjabat Plt Kepala Dinas Kominfo,” ucap orang nomor satu di Kejari Kabupaten Kediri.
Besarnya kerugian hasil audit, bahwa terdapat kerugian negara mencapai Rp. 1 Milyar telah dinikmati secara pribadi. Bila sebelumnya S, selaku PPK pada masa itu telah lebih dulu ditetapkan tersangka dengan kerugian sebesar Rp 853 juta. Teka-teki terjadinya Extra Ordinary Crime, oleh banyak pihak bagaikan pemerintahan dinasti, kini satu-persatu ada indikasi akan dibongkar.
“Duet Dedi semoga amanah,” ucap Kasi Pidsus Deddy Agus Oktavianto SH usai pers rilis dihadapan sejumlah media. Dia pun meminta dukungan sejumlah pihak bila ada dugaan terjadi tindak pidana mengarah korupsi, pihaknya akan membuka diri. Kajari Dedy pun meski baru sebulan menjabat terlihat puas atas kinerja anak buahnya.
“Peran media juga harus membantu kita, dalam memberikan informasi jangan hanya memburu berita. Jaga terus komunikasi dan silahturahmi,” ucap Kajari. Meski telah menetapkan dua tersangka pada satu kasus, kabar beredar Korps Adhyaksa tidak berdiam diri. Dikabarkan sejumlah SKPD kini juga dalam bidikan termasuk dugaan sejumlah aset milik pemerintah kabupten disinyalir disalahgunakan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atas penetapan salah satu pejabatnya. Namun dari penjelasan Wakil Bupati, Dewi Mariya Ulfa mensinyalir bahwa di masa pemerintahannya terbuka untuk dikoreksi dan sesuai janji politik mewujudkan pemerintahan bebas korupsi. “Namun untuk keterangan terkait penetapan, sebaiknya ke Mas Bup (Bupati, red) ya,” ucap Wabup Mbak Dewi.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Editor : Nanang Priyo Basuki