Tiga Pengedar Sabu 500 Gram Diputus 10 Tahun Penjara, JPU Nyatakan Pikir – Pikir
KEDIRI – Dua terdakwa pengedar narkoba, Muhammad Andrik, Wafa Muhammad Rifa dan Roudotul Kirom. Akhirnya dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Putusan ini dibacakan langsung, Edi Subagyo selaku ketua majelis hakim, pada Selasa (21/05). “Dengan ini...








