KEDIRI – Event sound horeg bertajuk Dian Trisno Sukoanyar di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kediri, berujung pada pembubaran paksa oleh aparat kepolisian pada Senin (29/9) dini hari. Dari total 27 peserta, delapan di antaranya bahkan belum sempat tampil ketika Kabag Ops Polres Kediri Kota, Kompol Iwan Setyo Budhi, memimpin langsung penghentian acara.
Hingga pagi, sisa sampah masih berserakan di sepanjang Jalan Raya Mojo tepatnya di Desa Sukoanyar. Situasi ini memperlihatkan bagaimana kegiatan yang berlangsung molor melewati batas waktu justru menyisakan persoalan kebersihan dan keteraturan.
Mulyani, Kepala Desa Sukoanyar dikabarkan sebagai penyelenggara dan penanggung jawab acara, sulit ditemui. Upaya konfirmasi baik di kantor desa maupun di rumahnya tak membuahkan hasil. Di balai desa ia hanya terlihat sebentar sebelum menghilang, keterangan dari staf pemerintah desa. Sementara gerbang rumahnya terkunci rapat ketika didatangi wartawan media ini.
Sementara Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menegaskan acara ini telah melanggar kesepakatan yang sebelumnya disusun dalam rapat koordinasi di Pemkab Kediri.
“Tidak ada sanksi pidana, tapi kami akan memanggil penanggung jawab. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberikan agar tidak terulang lagi,” ujarnya.
Namun, AKBP Anggi juga menegaskan bahwa dari sisi perizinan acara tersebut sah karena sudah melalui jalur rakor di Pemkab.
Sementara ada kejadian menarik saat dilakukan penghentian acara hingga pukul 00.30 WIB karena memicu ketegangan penonton. Puluhan polisi yang diterjunkan, tidak mampu seketika menghentikan dentuman sound system masih terdengar dari peserta yang enggan menghentikan. Di tengah kericuhan itu, ada suara penonton yang mengancam dengan provokasi.
“Bakar saja mobil polisi,” teriak seseorang dari arah kerumunan dekat lokasi finish di depan tempat pencucian mobil.
Isu Bayar Ijin Puluhan Juta

Selain soal pelanggaran, mencuat pula kabar bahwa panitia menggelontorkan dana hingga Rp80 juta untuk menyelenggarakan acara. Informasi ini berkembang di media sosial dan percakapan warga di warung.
Namun, Kompol Iwan Setyo Budhi membantah keras isu tersebut. “Tidak ada biaya izin apapun. Silakan tanyakan langsung ke Kasat Intel yang menerbitkan izin kegiatan,” tegasnya.
Terkait hal ini, Ketua LSM Swahira, Arif Fatikunanda, mengatakan informasi soal dana besar ini muncul dari obrolan masyarakat.
“Kebenarannya kami tidak tahu. Tapi isu itu muncul dari percakapan warga lalu ramai di media sosial,” jelasnya.
Kabar terbaru salah satu ulama besar di Kabupaten Kediri menyampaikan protes kepada pihak Kepolisian, dianggap tidak mampu menciptakan rasa aman dan nyaman.
Kasus ini menunjukkan dua persoalan krusial. Pertama, lemahnya pengawasan terhadap kesepakatan acara publik hingga akhirnya aparat harus turun tangan. Kedua, munculnya isu dana besar yang tidak transparan sehingga menimbulkan spekulasi liar.
Ketidakjelasan sikap kepala desa menambah pertanyaan publik: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab? Tanpa keterbukaan, keraguan masyarakat akan terus melebar, dan penyelenggaraan acara publik berisiko hanya menjadi ajang kepentingan kelompok tertentu.









