KEDIRI – Puncak pemilihan Duta Anti Korupsi tingkat SMP se – Kabupaten Kediri digelar, Kamis (11/07) bertempat di salah satu cafe di Kediri. Diikuti 10 peserta yang berhasil lolos ditahap akhir, setiap peserta diminta mempresentasikan makalahnya dihadapan dewan juri.
dengan hasil :
- Juara Harapan Tiga SMPN 2 Kepung
- Juara Harapan Dua SMP Al Hikam Kandangan
- Juara Harapan 1 SMPN 3 Pare
- Juara 3 SMP Ulil Albab Mojo
- Juara 2 SMPN 1 Mojo
- Juara 1 SMPN 2 Kandangan
Kegiatan ini hasil kerjasama Dinas Pendidikan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Dalam kata sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan Mokhamad Muhsin berharap dengan kegiatan ini membawa dampak positif di kalangan pelajar dan anak muda.
“Kegiatan ini bisa memberikan dampak yang baik bagi para pelajar dan para pemuda serta dunia pendidikan secara khusus,” jelasnya
Acara berlangsung cukup meriah, dimana para peserta diberikan kesempatan waktu 10 menit untuk mempresentasikan makalahnya di hadapan dewab juri. Tak jarang pujian disampaikan dewan juri kepada para finalis usai tampil.
“Ini sebagai stimulasi bagi mereka kelak ketika anak – anak ini sudah paham dan tahu tentang praktik korupsi. Maka mereka akan mensosialisasikan ke lingkungan masing – masing. Ketika terjun ke masyarakat, juga akan mempraktikkan kebiasaan anti korupsi,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan.
Para finalis sangat bersemangat dalam mempresentasikan materi yang telah dibuat. Beragam koreografi ditampilkan, mulai dari bernyanyi dan berpantun. Hal tersebut mendapatkan atensi dari salah satu dewan juri yakni Kasi Pidsus, Yuda Virdana Putra, S.H
“Semuanya penampilannya bagus dan kami berharap semuanya jadi pemenang. Tadi saya sudah melihat videonya dan nanti diposting di media sosial dan tag akun Kejari Kediri,” jelas Yuda kepada salah satu finalis
Besar harapan dengan adanya Duta Anti Korupsi, disampaikan Kasi Pidsus. Bisa membantu peserta didik tingkat SMP mengenal dan meminimalisir tindakan korupsi yang ada di sekolah mereka.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo BasukiBagikan Berita :









