KEDIRI – Respon cepat dibuktikan Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji terkait aduan parkir di Jalan Brawijaya. Untuk kesekian kalinya Dinas Perhubungan dipastikan tidak berani melakukan tindak tegas. Terhadap oknum juru parkir yang membiarkan adanya kendaraan khususnya roda empat di kawasan terpasang tanda larangan parkir.
“Bila di sekitar Simpang Empat Jembatan Brawijaya terdapat kendaraan roda empat parkir, pasti berdampak arus terhambat hingga di perempatan Jalan Dhoho,” ungkap salah satu pengguna jalan, mengadu ke redaksi kediritangguh.co, Selasa (02/04).
Aduan ini kemudian diteruskan ke orang nomor satu di Polres Kediri Kota, dan langsung memerintahkan anggota Satlantas untuk melakukan penertiban. Apalagi menjelang mudik lebaran, tentunya antisipasi terjadinya kemacetan di jalan protokol Kota Kediri, segera dicarikan solusinya.
“Kami lakukan penertiban area-nya. Untuk marka parkir terpasang, saya minta kepada Dinas Perhubungan untuk dihapus,” terang AKBP Bram.
Dinas Perhubungan melalui Kepala UPTD Parkir, Kalimi saat dikonfirmasi menyampaikan. Telah meminta tim mobiling Dinas Perhubungan untuk mendatangi lokasi tersebut. Namun ditunggu beberapa menit, yang terlihat hadir lebih dulu anggota Satlantas.
Ketua PC SAPMA Pemuda Pancasila Kota Kediri, Bagus Romadhon menduga bahwa adanya permainan di internal juru parkir di bawah penggelolaan Dinas Perhubungan Kota Kediri. Menurutnya, meski Dinas Perhubungan telah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada juru parkir, harus dibarengi dengan sanksi tegas.
“Selama ini ada pembiaran, oknum juru parkir ini terima uang tapi tidak pernah berikan karcis. Hal ini patut diduga terjadinya pungli karena berimbas Pendapatan Asli Daerah. Pemasangan rambu parkir ini, seiring diresmikannya Jembatan Brawijaya, jangan sampai rambu larangan hanya dijadikan hiasan di trotoar,” tegasnya.
editor : Nanang Priyo Basuki