KEDIRI – Sebanyak 20 sopir bus angkutan umum telah terkena tindakan pelanggaran (tilang) oleh jajaran Satlantas Polres Kediri Kota. Disampaikan AKP Andhini Puspa Nugraha selaku Kasat Lantas, bentuk pelanggarannya bervariasi. Namun yang terbanyak, didominasi pelanggaran rambu atau marka jalan.
Dikonfirmasi usai melakukan sidak gabungan di Terminal Tamanan Kota Kediri, AKP Andhini juga menyampaikan. Bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi atas segala bentuk pelanggaran berakibat fatal.
Saat ini, terangnya, telah melakukan penahanan terhadap sopir bus Harapan Jaya, Candra Susanto Warga Desa Sutojayan Blitar. Terlibat kecelakaan dengan motor beat dikemudian Nashoka Cahya Ferdian membonceng Madona Rustiawan.
Akibat kejadian ini, Nashoka meninggal dunia dan Madona mengalami luka berat. “Saat ini tersangka Candra Susanto kami lakukan penahanan beserta barang bukti satu unit bus, Kartu Uji KIR, Ijin Pengawasaan Penyelenggaran AKAP dan satu SIM B Umum atasnamanya,” terang Kasat Lantas.
Dasar tindakan tegas ini tentunya beralasan, karena sebelumnya pihak Satlantas telah gencar melakukan sosialisasi. Dengan mengundang perwakilan sopir dan kernet dalam kegiatan sosialisasi tertib berlalulintas.
“Kita sudah upaya sosialisasi baik kepaa sopir, kernet, pengurus dan perusahaan. Setiap ada pelanggaran, selaku kita koordinaskan dan himbauan kemudian kami undang sosialisasi. Namun kami tindak tegas, apalagi atas dasar laporan masyarakat dan bukti pantauan CCTV Dinas Perhubungan,” jelasnya.
Jurnalis : Sigit Cahya Setyawan Editor : Nanang Priyo Basuki