KEDIRI – Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Kepala Desa Kras Kabupaten Kediri non-aktif, Bambang Sarwa Sembada digelar Rabu (10/08) tidak berjalan seperti biasanya. Melalui Humas Lapas Kelas IIA Kediri, Anton, didapat penjelasan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melarang untuk melakukan peliputan. “Ada keberatan dari Jaksa untuk melakukan peliputan,” ungkapnya.
Tentunya ini menjadi pertanyaan besar, karena sebelumnya beberapakali digelar sidang secara online. Jurnalis setelah ijin ke pihak Kejaksaan dan Lapas, kemudian diberi kesempatan untuk meliput langsung di Ruang Khusus Lapas. Sesuai agenda, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bambang. Atas perbuatannya melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan Desa Kras pada tahun anggaran 2020. Dari besaran anggaran Rp. 1,4 miliar ini, berdasarkan berkas acara mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 587 juta.
Terkait pelarangan ini, Kasi Pidsus Deddy Agus Oktavianto SH MH menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pelarangan peliputan selama ini. “Kami justru senang bahwa apa yang kami lakukan disebarluaskan ke masyarakat. Agar mengetahui kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Kami tidak melarang untuk dilakukan peliputan,” terangnya saat dikonfirmasi. Begitu juga salah satu anggota Tim JPU, Tomy Marwanto menyatakan tidak pernah memberikan keterangan melarang.
Dari keterangan Kasi Pidsus, Bambang dijerat pasal berlapis, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian dakwaan keduanya adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Juga pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Untuk lebih jelasnya nanti kami sampaikan melalui Kasi Intel terkait tuntutan setelah kami menerima data dari jaksa-nya. Ini belum bisa dihubungi, mungkin sedang sidang atau dalam perjalanan,” jelas Deddy Agus. Perlu diketahui, sidang ini digelar di Pengadilan Khusus Tipikor Surabaya.