KEDIRI – Sidang perdana kasus prostitusi digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (09/08) di Ruang Kartika secara tertutup. Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Quraisyiyah S H M.H, sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iskandar dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Dalam sidang ini dibacakan dakwaan terkait tindak pidana prostitusi di Neo Cafe & Karaoke. Dimana ditemukan sejumlah barang bukti kondom, tisu bekas pakai, pakaian dalam wanita serta uang tunai lebih dari Rp 5 juta diamankan dari kasir. Adapun terdakwa DW dan AA mengikuti sidang secara online dari ruang khusus Lapas Kelas IIA Kediri.
Dikonfirmasi usai sidang, Budi Nugroho selaku kuasa hukum kedua terdakwa menyampaikan. Bahwa sebenarnya ada yang memanfaatkan klien-nya untuk pesan perempuan.
“Surat dakwaan kami terima, kami menyatakan membantah semua. Kami memang tidak mengajukan nota keberatan. Namun isi dalam dakwaan akan kami uji dan minta sidang digelar secara offline,” jelasnya
Bahwa diberitakan sebelumnya, pada 23 April lalu, Neo Cafe berada di Desa Sambirejo digrebek Unit III Subdit IV Renakta Polda Jatim pada Senin malam.bDalam penggerebekan ini, selain kondom dan uang tunai, petugas juga menciduk sejumlah wanita pemandu lagu bersama karyawan.
editor : Nanang Priyo Basuki