KEDIRI – Pernyataan kecewa langsung dilontarkan Lia Indrawati selaku pelapor dan sekaligus korban. Warga Desa Mukuh Kecamatan Kayen Kidul saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (31/08). Sidang kasus penipuan dengan terdakwa Ferry Hermawan merupakan pejabat Pemerintah Kota Kediri, telah dijadwalkan kembali ditunda hingga 14 September 2021.
“Saya kecewa ditunda, padahal kasusnya ingin cepat selesai. Kalau ditunda kan 2 minggu lagi. Kalau misal putusannya dari sini, jadwalnya dari sini, tidak apa-apa kita ikuti. Dari jam setengah 12 sudah sampai sini, nunggu telah dua jam. Kemarin diingatkan, tapi sebelumnya sudah diinformasikan kalau ada sidang hari Selasa, kemarin di informasikan lagi,” ucapnya
Dia pun menderita kerugian tiga mobil dan uang sewa mencapai Rp. 49.650.000,-. “Kalau mobil ada, cuma di Kejaksaan jadi barang bukti. Jaksa juga bilang yang menetapkan jadwal sidang dari pengadilan. Jaksa juga menunggu ternyata ditunda 14 September mendatang. Harapannya cepat selesai dan hukumannya seperti apa dijatuhkan,’ imbuhnya.
Sidang sempat dibuka sesuai jadwal, Anggota Majelis Hakim, Adhika B. Prasetyo menyampaikan jika ketua majelis hakim sedang cuti. Kemudian satu hakim anggota lainnya sedang diklat. “Untuk itu sidang ditunda sampai hakim ketua majelis selesai menjalani cuti sampai 14 September. Jadi untuk selain kepentingan berobat diperbolehkan. Kalau lain dari itu ketetapannya akan dicabut. Ada surat dokter, sakit asma bronkitis dan diabetes melitus,” ucapnya
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki