Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri (Bram Radyan)

Sidang Lanjutan Kasus Pengeroyokan Sukari Warga Manggis Puncu: Keterangan Saksi Berbeda, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan

Bagikan Berita :

KEDIRI — Persidangan lanjutan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Sukari, warga Desa Manggis, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (21/10). Agenda sidang kali ini masih berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Sidang berlangsung cukup alot setelah muncul perbedaan keterangan antara saksi dan korban. Beberapa saksi yang juga berstatus terdakwa — yakni Karji, Rahman, dan Wagino — memberikan pernyataan yang dinilai bertentangan dengan kesaksian korban Sukari.

“Sidang ini masih dalam tahap pembuktian, jadi hari ini dihadirkan saksi-saksi yang juga terlibat dalam kasus ini. Ketiganya tetap bersikukuh dengan keterangannya bahwa yang memukul korban hanya Karji. Mereka beralasan, pemukulan itu terjadi karena Karji lebih dulu dipukul menggunakan tabung elpiji oleh Pak Sukari,” jelas Karim Amrullah, kuasa hukum korban, kepada wartawan usai sidang.

Namun, kesaksian dari Wagino justru menambah kejanggalan baru. Dalam persidangan, Wagino mengaku tidak mengetahui secara pasti terjadinya pemukulan maupun alasan keributan yang memicu peristiwa tersebut.

Perbedaan juga muncul dalam hal lokasi kejadian. Korban Sukari bersikeras bahwa ia dikeroyok oleh tiga orang di dalam area rumahnya, tepatnya di balik pagar. Sementara, dua saksi lain — Rahman dan Karji — mengaku tidak dapat melihat ke dalam rumah karena terhalang pagar dan paranet (jaring pelindung tanaman).

Karim pun menilai keterangan tersebut tidak logis. “Yang janggal, rumah Pak Sukari itu terang karena ada lampu di teras. Kalau dilihat dari luar, harusnya bisa tampak jelas isi dalam rumah. Paranet itu kalau diterangi dari dalam malah tampak jelas dari luar. Tapi para saksi justru bilang tidak bisa melihat ke dalam,” ungkapnya.

Kuasa hukum korban itu juga mempertanyakan kredibilitas dan konsistensi keterangan para saksi, sebab terdapat sejumlah kejanggalan terutama soal jarak pandang dan posisi mereka saat kejadian. Ia menilai ada kemungkinan keterangan para saksi tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa sidang masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. “Ya, masih saksi,” singkatnya melalui sambungan telepon, sembari menyarankan agar keterangan resmi dikonfirmasi langsung kepada jaksa yang menangani perkara.

Persidangan akan kembali digelar pada Kamis, 23 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang akan dihadirkan oleh pihak JPU. Sidang lanjutan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh siapa sebenarnya yang terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut dan bagaimana kronologi sebenarnya terjadi.

jurnalis : Bram Radyan
Kami atas nama PT. Kediri Panjalu Jayati menyampaikan terkait Penggunaan Ulang Karya Jurnalistik Tanpa Izin, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami mengingatkan bahwa setiap konten berita yang diterbitkan oleh kediritangguh.co merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, setiap bentuk penggandaan, pengutipan penuh, maupun publikasi ulang tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Bagikan Berita :