foto : Riza Husna Silfiyya

Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri: Saksi Ungkap Kejanggalan dan Ketegangan di Hari Kejadian

Bagikan Berita :

KEDIRI – Kasus tragis pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, kembali memasuki babak baru. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Kamis (22/05) menghadirkan enam orang saksi kunci. Mereka memberikan kesaksian, terkait berbagai kejanggalan seputar hari kejadian yang menggemparkan warga tersebut.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan ulang kronologi penemuan korban. Muji, warga sekitar yang menjadi saksi pertama, mengungkap bahwa sekitar pukul 09.00 WIB ia melihat sesuatu yang mencurigakan: tangan pucat menjulur dari balik jendela rumah korban. Kecurigaannya makin kuat karena Agus, salah satu penghuni rumah, tak merespons ketika dipanggil. Ia pun segera melapor ke perangkat desa.

Saksi lain yang tak kalah penting, Misdi—ayah dari Kristina (korban) dan Yusa Cahyo Utomo (terdakwa)—menceritakan bahwa ia mendengar suara mencurigakan sekitar pukul 04.00 WIB. Suara seperti kayu dipukul itu awalnya dikira berasal dari aktivitas biasa, namun kemudian ia sadar suara itu bisa saja berasal dari rumah korban.

Tak hanya itu, Misdi juga mengungkap adanya perselisihan antara Kristina dan Yusa beberapa hari sebelum kejadian. Konflik dipicu oleh permintaan pinjaman uang yang ditolak Kristina, membuat Yusa merasa tersinggung dan tidak dihargai.

Ketika rumah akhirnya dibuka, kondisi di dalamnya begitu mengenaskan. Barang-barang berserakan, darah memenuhi hampir setiap ruangan. Kristina, suaminya Agus, dan anak mereka Christian ditemukan tewas. Sementara anak bungsu, Samuel, masih hidup namun mengalami luka berat.

Saksi lainnya, Supri, menyebut bahwa pagar rumah masih terkunci rantai sekitar pukul 05.00 WIB, namun mobil korban sudah tidak ada. Ia juga menduga sistem CCTV di rumah korban tidak aktif saat kejadian berlangsung, menambah kabut misteri dalam kasus ini.

Jaksa menyampaikan bahwa luka-luka yang dialami para korban umumnya berada di bagian kepala, menunjukkan tanda-tanda kekerasan serius. Dalam sidang sebelumnya, Yusa mengakui perbuatannya, namun berdalih bahwa ia sedang “dikuasai iblis”. Meski begitu, ia menyatakan siap menerima hukuman.

Namun, penasihat hukum terdakwa, M. Ridwan, SH, MH, mengingatkan agar proses hukum tidak buru-buru mengambil kesimpulan. Ia menekankan pentingnya membedakan antara pembunuhan yang direncanakan dengan tindakan impulsif yang menyebabkan kematian.

“Yang harus dipahami adalah apakah kematian itu akibat niat pembunuhan, atau karena kekerasan yang tak terkendali,” jelas Ridwan.

Ia juga menegaskan bahwa masih banyak fakta yang harus digali untuk membentuk gambaran utuh tentang motif, kejadian, dan peran terdakwa.

Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan menghadirkan saksi tambahan guna mengungkap lebih dalam misteri di balik tragedi kelam ini.

jurnalis : Riza Husna Silfiyya
Bagikan Berita :