Sidang Guru Cabul Hadirkan Mantan Kadiknas Kota Kediri, Terdakwa Tidak Dipecat

Bagikan Berita :

KEDIRI – Sidang lanjutan terdakwa Imam Muhtar, eks guru SD Negeri di Kota Kediri yang mencabuli siswinya digelar dengan agenda agenda pemeriksaan saksi, Senin (14/11).  Bertempat di Ruang Candra Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, menghadirkan 5 saksi. Diantaranya Siswanto, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri kini telah purna, pihak komite sekolah dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

Saat digelar sidang akhirnya terungkap penjelasan dari Siswanto terkait status terdakwa bukanlah dipecat dari ASN Pemerintah Kota Kediri. Disampaikan Rini Puspitasari selaku penasehat hukum terdakwa dikonfirmasi usai sidang menjelaskan. Dari keterangan mantan Kepala Dinas Pendidikan, terdakwa sempat dikabarkan telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara tidak benar.

Namun, statusnya mengacu Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Jadi beliau bukan dipecat tetapi pemberhentian dengan hormat, dan itu bukan keinginannya sendiri. Sehingga beliau berhak tetap mendapatkan hak pensiun,” jelas Rini.

Terkait jalannya sidang, Heri Nurdianto dari LPA, menyampaikan kehadiran sebagai saksi harus menjawab sejumlah pertanyaan majelis hakim terkait proses munculnya kasus ini. “Ditanya terkait proses kasus ini, mulai dari komite melaporkan ke ketua komite, Kemudian dilanjutkan ke kepala sekolah lalu diteruskan ke Dinas Pendidikan terkait itu,” ujarnya.

Diterangkan Heri, bahwa pihaknya selaku pelapor setelah mendapatkan informasi kemudian melakukan investigasi. Akhirnya diketahui bahwa kasus ini terjadi sebelum kelulusan siswa tahun ajaran lalu. Kemudian setelah kelulusan kasus tersebut terungkap. Sidang akan dilanjutkan Senin depan, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan terdakwa.

Jurnalis : Kintan Kinari Astuti

Editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :