foto : Sigit Cahya Setyawan

Shelfin Bima Kader PMII Resmi Dilimpahkan ke Kejari, Minta Presiden Kirim Tim Reformasi Polri ke Kediri

Bagikan Berita :

KEDIRI – Proses pelimpahan perkara dugaan provokasi dalam aksi kerusuhan 30 Agustus 2025 dengan tersangka Shelfin Bima, kader PMII, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Pada Senin (17/11), Shelfin tiba di kantor kejaksaan dengan didampingi penyidik Unit Pidsus Polres Kediri Kota serta penasihat hukumnya, Taufik Dwi Kusuma. Sejumlah aktivis turut hadir untuk memberikan dukungan.

Di tengah proses hukum yang terus berjalan, Shelfin menyampaikan permintaan yang cukup mengejutkan. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto menurunkan Tim Reformasi Polri ke Kediri guna memantau langsung penanganan perkara kerusuhan tersebut.

“Shelfin menginginkan proses hukum yang benar-benar objektif dan transparan, agar duduk perkara dapat terlihat jelas dan tidak ada lagi aktivis yang dikorbankan,” ujar Taufik.

Menurut Taufik, kliennya telah menjalani masa penahanan selama 60 hari penuh di Polres Kediri Kota. Pola serupa, katanya, juga dialami sejumlah aktivis di daerah lain yang terjerat kasus sejenis. Mengingat batas penahanan di kejaksaan hanya 20 hari, pihaknya berharap perkara ini segera maju ke persidangan.

“Kami mendesak agar sidang segera digelar. Kepastian hukum itu penting, jangan sampai proses ini berlarut-larut,” tegasnya.

Taufik menjelaskan, pada awalnya Shelfin dikenakan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan. Namun, jaksa menambahkan Pasal 55 KUHP yang berkaitan dengan penyertaan dalam aksi unjuk rasa tersebut. Ia berharap kejaksaan dan pengadilan dapat bertindak profesional, terlebih Shelfin telah bersikap kooperatif sejak awal pemeriksaan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini adalah Sigit Artantojati dan Maria Febriani. Sigit memastikan pelimpahan tahap dua sudah diterima tanpa kendala.

“Tersangka beserta barang buktinya telah kami terima pada pukul 13.30 WIB dari penyidik,” ujarnya saat dikonfirmasi.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Bagikan Berita :