KEDIRI – Puluhan pedagang menempati Ruko di Jalan HM. Winarto Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto bergolak. Sebagian besar melakukan walk out, saat digelar pertemuan dengan agenda persetujuan penyewaan aset rumah toko (ruko) milik Pemerintah Kota Kediri. Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Mojoroto, Rabu (11/09).
Salah satu pedagang, R Agus Trijono menyatakan keberatan dan langsung melakukan boikot lalu diikuti puluhan pedagang lainnya.
“Kami penghuni kios di Ruko di Jalan HM Winarto merasa di pressing, diantara takut dan bimbang setelah nanti ditandatangani. Karena saat penyusunan Perda, jangan hanya di atas meja saja. Namun turun ke lapangan, kenapa kita tidak dilibatkan dilibatkan saat penyusunan perda tersebut,” ungkapnya.
Sebagai bentuk boikot, kemudian para pedagang ini membuat surat pernyataan dengan tujuan dilakukan peninjauan ulang. “Kami telah membuat surat pernyataan resmi. Kami mohon ditinjau ulang, awalnya hanya 200 ribu sekarang menjadi berlipat hingga 5 juta. Padahal di Ruko HM Winarto selama ini sepi pembeli,” tegasnya.
Berdasarkan peraturan daerah terbaru terkait sewa bangunan, diterangkan Sukarji selaku Kepala Kelurahan Campurejo. Dikonfirmasi di sela acara penandatanganan menerangkan. Bahwa untuk bangunan ruko baik di kawasan Pasar Campurejo dan Jl. HM. Winarto telah ditetapkan Rp. 250/meter/hari.
“Perda ini sebenarnya telah disosialisasikan kepada para penghuni ruko. Awalnya mereka sepakat, namun saya juga kaget tiba-tiba hari ini mereka menolak dan keluar saat digelar pertemuan dengan agenda tandatangan persetujuan,” jelasnya.
Terkait keresahan para pedagang ini, pihak Pemerintah Kota Kediri melalui Kepala Badan Pendapatan, Penggelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Sugeng Wahyu Purba Kelana didapat penjelasan. Bahwa pihaknya bekerja sesuai peraturan daerah telah berlaku dan sebelumnya atas persetujuan DPRD.
“Kami hanya menjalankan Perda, mengatur semua bentuk sewa merupakan aset milik pemerintah kota. Artinya penerapan aturan ini tidak serta merta dan tentunya melalui sejumlah tahapan termasuk sosialisasi. Perlu diketahui, ruko tersebut peruntukannya untuk usaha bukan rumah tangga,” jelasnya.
editor : Nanang Priyo Basuki