KEDIRI – Kedua orang tua korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) langsung mengucapkan kalimat Alhmadulilah. Begitu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar 1 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terhadap AS, seorang kakek, warga Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Terbukti dan menyakinkan, telah melakukan pencabulan terhadap sebut saja Mawar masih berusia di bawah lima tahun (Balita).
Dasar vonis hakim, diatur dalam dakwaan pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Namun terdakwa didampingi penasehat hukumnya, langsung menyatakan banding usai mendengar putusan tersebut.
“Dari pihak terdakwa keberatan karena merasa tidak melakukan sehingga langsung menyatakan banding, Kami mempersiapkan pembelaan karena terdakwa merasa tidak melakukan lalu tempat yang ditulis berbeda dengan tempat yang didakwakan,” ungkap Sujatmiko, penasehat hukum terdakwa.
Menurutnya, dalam berita acara kejadian tersebut dilakukan di warung. Tapi terdakwa menyangkal bahwa dirinya di tempat tersebut. Sementara pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri selalu Jaksa Penuntut Umum menyatakan siap jika terdakwa mengajukan banding.
“Kalau kita, sudah sesuai dengan kenyataan faktanya seperti yang sudah diputuskan hari ini. Kalau terdakwa akan banding, ya kita akan lakukan persiapan,” ungkap Muhammad Safir, Kasi Pidum Kejari Kota Kediri.
Kasus ini memang mendapat perhatian khusus dari masyarakat, makanya saat pembacaan vonis berlangsung kembali aparat keamanan melakukan penjagaan cukup ketat.
Puas dengan putusan hakim, ibu dari anak korban menjerit mengucap syukur, saat berada di dalam ruang sidang.
“Semua sesuai dengan harapan kami jadi hukumannya sesuai dengan tuntutan saya puas dengan putusan majelis hakim. Kalau upaya banding terdakwa itu silakan dilakukan. Saya yakin keadilan kebenaran akan menjadi kebenarannya sendiri jadi saya tidak pernah mundur untuk kasus anak saya,” ucap ayah Mawar.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki