foto : Sigit Cahya Setyawan

Sembilan Anak Terdakwa Kasus Penjarahan Demo Kediri Dituntut 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keringanan

Bagikan Berita :

KEDIRI – Persidangan kasus penjarahan dan perusakan pasca-kericuhan demo 30 Agustus 2025 kembali digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (1/10). Sebanyak sembilan terdakwa anak dituntut hukuman dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudo Wahono.

Kesembilan terdakwa ini terbagi dalam beberapa berkas perkara. Terdakwa AP didakwa mencuri sound system milik Satbinmas Polres Kediri Kota. Sementara tiga anak lainnya, AS, RK, dan RB, dijerat kasus pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik seorang anggota polisi.

Selain itu, AS, RI, AB, dan MR terlibat penjarahan di Gedung DPRD Kota Kediri yang terbakar saat kericuhan. Sedangkan FAP diadili karena diduga merusak fasilitas di Mapolres Kediri Kota.

JPU Yudo Wahono menegaskan, meski kerugian yang ditimbulkan cukup besar, pihaknya tetap menuntut dua bulan penjara.

“Kerugiannya di atas Rp5 juta, bahkan bisa mencapai Rp15 juta jika dijual kembali. Perbuatan ini dilakukan saat unjuk rasa, sehingga memberatkan. Namun karena para terdakwa masih anak-anak, baru pertama kali terlibat, bersikap kooperatif, dan keluarga berupaya mengganti kerugian, kami menuntut dua bulan penjara,” jelas Yudo.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Rini Puspitasari, memohon agar majelis hakim mempertimbangkan masa depan pendidikan kliennya.

“Mereka sudah mengakui kesalahan, menyesal, dan sebagian besar masih aktif sekolah. Pihak sekolah pun siap memberikan ujian susulan serta menerima kembali setelah menjalani hukuman. Banyak dari mereka hanya ikut-ikutan karena terpengaruh suasana massa. Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bijak agar masa depan anak-anak ini tetap terjaga,” ungkap Rini.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Kuasa hukum berharap hakim memberi vonis lebih ringan demi kepentingan pendidikan para terdakwa.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Bagikan Berita :