KEDIRI – Kinerja tegas dan cepat Satreskrim Polres Kediri Kota kembali membuahkan hasil. Seorang pelajar berinisial F (19) resmi ditetapkan sebagai tersangka baru terkait kerusuhan yang mengakibatkan pengrusakan, pembakaran, hingga penjarahan di Polres Kediri Kota serta Gedung DPRD Kota Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, F terbukti menjadi admin akun Instagram @lupenox_ yang berperan aktif memprovokasi massa.
“Dari patroli siber yang kami lakukan, ditemukan akun terbuka yang gencar menyebarkan ajakan provokatif melalui story maupun feed Instagram. Akun ini bahkan terhubung dengan akun lain yang sama-sama menyerukan aksi rusuh,” terang AKP Cipto dalam konferensi pers, Selasa (23/9).
Barang Bukti Lengkap, Bukti Ketelitian Penyidik
Polisi mengamankan tiga buku untuk pendalaman serta satu unit laptop yang diduga dipakai membuat flyer ajakan aksi. Dari hasil pemeriksaan, F diketahui aktif menyebarkan instruksi ke kelompok pelajar di Kota maupun Kabupaten Kediri.
Tak hanya itu, postingan tersangka juga berisi arahan taktis, seperti cara menghindari penangkapan hingga penentuan titik “safe house” bagi massa. Hal ini menunjukkan pola provokasi yang terstruktur pada kejadian mencekam di Kediri kemudian kini akrab disebut Agustus Kelabu.
Atas perbuatannya, F dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Terkait kemungkinan kaitan dengan dua tersangka kasus bom molotov atau dua aktivis provokator lain, penyidik masih melakukan pengembangan.
“Penyidikan tidak berhenti di sini. Semua kemungkinan masih terus kami dalami,” tegas AKP Cipto.
Hasil Signifikan, 51 Tersangka Sudah Diamankan

Hingga saat ini, Polres Kediri Kota sudah menetapkan 51 tersangka dalam kasus kerusuhan. Rinciannya: 32 orang dewasa dan 19 anak. Dari jumlah tersebut, 46 orang ditahan, sedangkan 5 orang tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun.
“Sebanyak 16 tersangka sudah kami limpahkan ke kejaksaan tahap dua. Sisanya masih dalam proses penyidikan. Kami akan terus bekerja maksimal untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” pungkas AKP Cipto.
Pengungkapan ini kembali menegaskan keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui patroli siber, investigasi cepat, serta penindakan tegas, Polres Kediri Kota membuktikan komitmennya menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat.
Bagikan Berita :