KEDIRI – Sidang kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ABPDes) Kras dengan terdakwa Bambang Sarwa Sembada kembali ditunda, Rabu (27/06). Pada sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, pihak terdakwa melalui penasehat hukum Dr. Ahmad Sholikhin Ruslie, S.H., M.H. dan rekan, tidak jadi menghadirkan saksi de a charge (saksi meringankan, red).
Sidang dipimpin Majelis Hakim Marper Pandiangan, S.H M.H, akhirnya dinyatakan ditunda dan pada agenda sidang selanjutnya pemeriksaan terhadap terdakwa. “Hari ini sidang ditunda karena penasehat hukum tidak jadi menghadirkan saksi de a charge, lalu dilanjutkan minggu depan pemeriksaan terdakwa”, terang Deddy Agus Oktavianto, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dikonfirmasi usai sidang.
Dengan tidak hadirnya saksi diharapkan mampu memberikan keringan terhadap kepala desa non aktif ini, semakin menguatkan temuan korupsi dibongkar Unit Tipikor Satreskrim Polres Kediri. Padahal saat pemanggilan awal pada 6 Mei 2021 lalu, Bambang Sarwa Sembada menyampaikan.
“Saya diminta klarifikasi atas laporan pertangungjawaban dana desa. Saya sampaikan ini masih proses berjalan dan belum tutup buku,” jelasnya, pada Kamis siang usai keluar dari Mapolres Kediri. Dia pun menegaskan tidak menikmati uang Bumdes.
Namun pihak Polres tetap berkeyakinan, bahwa kades telah menjabat dua periode ini, telah menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri. Satreskrim pun menggandeng lembaga audit independen selain dengan inspektorat untuk menghitung kerugian negara.