foto : Sigiti Cahya Setyawan

Saiful Amin Didakwa Picu Kericuhan Massa 500 Orang, PH Ajukan Tahanan Kota

Bagikan Berita :

KEDIRI — Sidang perdana kasus dugaan provokasi dalam aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 dengan terdakwa Saiful Amin resmi dibuka di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (8/12). Sidang berlangsung tertib dan diwarnai penyampaian nota keberatan (eksepsi) oleh tim penasihat hukum terdakwa, sekaligus permohonan agar Saiful Amin dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Artantojati menyebut Saiful Amin berperan dalam memicu kericuhan saat aksi unjuk rasa besar di depan Mapolres Kediri Kota. Aksi tersebut diikuti sekitar 500 massa dan memanas setelah terdakwa menyampaikan orasi yang dinilai provokatif.

Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa juga memanjat pagar Mapolres bersama saksi Shelfin Bima dan mengucapkan seruan yang memancing emosi massa. Akibatnya, beberapa anggota kepolisian mengalami luka dan satu mobil dinas dibakar oleh massa.

“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan,” ujar Sigit.

Dalam dakwaan lainnya, JPU Wahyu Fariska Risma Nugraheni menguraikan dugaan pelanggaran UU ITE oleh terdakwa. Saiful disebut aktif mengikuti rangkaian aksi sejak 28–30 Agustus serta menyebarkan ajakan demonstrasi melalui media sosial, termasuk narasi “lawan kekejaman pejabat dan aparat” dan aksi buang sampah di Polres Kediri Kota yang dinilai mengganggu pelayanan publik.

Penasihat Hukum: Dakwaan Tidak Lengkap dan Tidak Jelas

Penasihat hukum terdakwa, Edwin Febianto, menilai dakwaan JPU “tidak cermat, tidak lengkap, dan kabur.” Ia menyoroti sejumlah ketidaktepatan, antara lain:

  • Tidak dijelaskan kapan tepatnya tindak pidana dilakukan

  • Tidak jelas media apa yang digunakan untuk menyebarkan provokasi

  • Bukti digital yang seharusnya menjadi unsur penting dakwaan ITE tidak dipaparkan

“Untuk dakwaan ITE, harus jelas scientific evidence-nya: jejak digital, merek handphone, unggahannya apa, IP address. Itu tidak diuraikan,” tegas Edwin.

Ia juga mempertanyakan penyebutan pertemuan terdakwa dengan Kapolres Kediri Kota di Taman Sekartaji tanpa penjelasan identitas lengkap pejabat yang dimaksud.

“Dokumen hukum harus jelas subjek hukumnya. Dakwaan seperti ini tidak layak dipertahankan,” ujarnya.

Permohonan Pengalihan Penahanan: Faktor Kesehatan Jadi Alasan

Selain mengajukan nota keberatan, tim penasihat hukum juga meminta agar penahanan Saiful Amin dialihkan menjadi tahanan kota. Permohonan ini diajukan karena terdakwa disebut mengidap penyakit paru-paru (TBC) yang berpotensi menular di dalam rutan.

“Kami ajukan pengalihan penahanan karena kondisi medis. Ini bukan hanya soal terdakwa, tapi juga kesehatan penghuni rutan lainnya,” terang Edwin.

Ketua Majelis Hakim, Khoirul, menyatakan bahwa permohonan tersebut akan dipertimbangkan setelah seluruh dokumen dan keterangan dari kedua belah pihak lengkap.

“Setelah lengkap, akan kami pertimbangkan apakah terdakwa dapat dialihkan menjadi tahanan kota,” katanya.

Sidang dijadwalkan berlanjut Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas nota keberatan penasihat hukum terdakwa.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Bagikan Berita :