KEDIRI – Pihak Satreskrim Polres Kediri akhirnya, hanya menetapkan dua orang. Dijelaskan AKP Fauzy Pratama selaku Kasat Reskrim. Setelah dilakukan penyidikan, hanya yang terbukti dan memenuhi unsur perjudian. Terjadi di lokasi biliar di Dusun Ploso Desa Ploso Lor Kecamatan Plosoklaten.
FP, pemilik usaha biliar merupakan warga Kecamatan Sooko Mojokerto dan AMR warga Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo. Lalu bagaimana dengan kabar, turut diamankan sejumlah anak oknum kepala desa, oknum ASN dan oknum perangkat desa.
Sedikitnya 30 orang telah diamankan, termasuk keterangan saksi mata melihat adanya sejumlah mobil dan puluhan motor diamankan polisi usai penggrebekan.
“Para tetangga saya dan teman-temannya sudah di rumah, usai diamankan sehari oleh pak polisi. Kabar-kabarnya, mereka urunan termasuk buat keluarkan sepeda motornya,” ungkap salah satu warga Desa Pranggang Plosoklaten.
Munculnya kabar tidak sedap ini, Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto bakal menggelar jumpa pers secara resmi.
Berdasarkan rilis dikeluarkan Humas Polres Kediri pada Rabu kemarin. Dibenarkan adanya penggrebekan dan dilanjutkan mengamankan para terduga pelaku. Saat itu sedang berlangsung kegiatan perjudian.
“Yang diamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu set meja billiar beserta bola, stik dan sejumlah uang taruhan. Kemudian terduga pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Kediri guna proses lebih lanjut,” tulis AKP Sriati, Kasi Humas Polres Kediri.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan uang tunai Rp 15 juta dan ATM dengan rekening atas nama terduga pelaku FP. Dalam kasus ini, FP diketahui merupakan pemilik usaha billiar. Sementara FMR selaku penombok juga diamankan.
“Untuk dua terduga pelaku yakni FP dan FMR saat ini masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim editor : Nanang Priyo Basuki