KEDIRI – Isu keterbukaan informasi publik kembali mencuat lewat polemik proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Bulupasar di Kecamatan Pagu. Melalui Komisi III DPRD Kabupaten Kediri akhirnya memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LSM Gerak Indonesia dengan menghadirkan Dinas Perkim, Dinas PUPR serta pihak terkait, Kamis (23/10) kemarin. Tujuannya, guna membahas transparansi pelaksanaan proyek tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Totok Minto Leksono, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menjadi ruang klarifikasi terbuka antara pemerintah daerah dan masyarakat sipil. DPRD, kata dia, berupaya memastikan agar persoalan GOR Bulupasar diselesaikan melalui mekanisme resmi dan transparan. Ia pun meminta agar permintaan data dari LSM disampaikan secara tertulis, sehingga OPD dapat memberikan tanggapan yang sah dan terukur.
“Dari hasil pertemuan tadi, fungsi pengawasan DPRD sudah dijalankan dengan menanyakan langsung kepada OPD terkait, dan mereka siap membahasnya lebih lanjut,” tegasnya.
Totok menambahkan, proyek GOR Bulupasar sejak awal sudah berada dalam pengawasan hukum melalui pendampingan Kejaksaan Negeri Kediri. Keterlibatan jaksa pengacara negara, menurutnya, merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah daerah agar proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten Kediri, Erfin Fatoni, membenarkan bahwa proyek pengurukan lahan GOR Bulupasar memang didampingi secara intensif oleh Kejaksaan. Ia menekankan bahwa selama proses berjalan, pihaknya rutin melakukan ekspos bersama kejaksaan untuk memastikan setiap tahapan sesuai prosedur.
“Seluruh tahapan kegiatan kami lakukan dengan pendampingan dari pihak Kejaksaan. Hampir setiap minggu atau setiap bulan kami melakukan expose bersama teman-teman dari Kejaksaan sebagai bagian dari proses pengawasan dan pendampingan hukum,” ujarnya.
Erfin menambahkan, proyek tersebut bahkan menjadi satu-satunya kegiatan di masa pandemi Covid-19 yang tidak menimbulkan temuan pengembalian dana berdasarkan hasil pemeriksaan. Hal ini, katanya, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Senada, Kabid Cipta Karya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Joko Riyanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek GOR sempat terhambat karena keterbatasan anggaran dan dampak pandemi. Ia menegaskan, keterlambatan bukan berarti proyek dihentikan, melainkan menunggu ketersediaan dana lanjutan.
“Kalau disebut mangkrak, sebenarnya bukan tidak dilanjutkan, tetapi memang belum ada kelanjutan anggaran. Total kebutuhan dana sekitar Rp155 miliar dengan kapasitas 6.000 penonton,” ungkapnya.
Joko juga mengingatkan bahwa setiap permintaan data publik harus diajukan melalui mekanisme resmi ke Dinas Kominfo agar proses keterbukaan informasi tetap sesuai regulasi.
Sementara itu, perwakilan LSM Gerak Indonesia, Agung Setiawan, menilai penjelasan OPD masih belum menjawab pokok persoalan transparansi. Ia menyebut, pihaknya telah berulang kali mengajukan permintaan data pelaksanaan proyek GOR Bulupasar, namun tidak pernah memperoleh respons yang tuntas.
“Kami hanya ingin menegaskan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Selama ini kami sudah berulang kali meminta data melalui audiensi dan permohonan resmi, namun semuanya berakhir deadlock karena pihak OPD tidak membawa data,” ujarnya.
Agung menilai lemahnya keterbukaan data di lingkungan Pemkab Kediri dapat memicu spekulasi publik. Ia juga menyoroti dugaan kejanggalan pada tahap awal proyek—mulai dari pengurukan hingga penggunaan material—yang menurutnya perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.
Meski belum ada kesepakatan waktu penyediaan data, seluruh peserta RDP sepakat pentingnya memperkuat transparansi publik. DPRD berkomitmen menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah agar prinsip keterbukaan informasi benar-benar dijalankan, sekaligus mencegah munculnya kecurigaan terhadap proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Kediri.
jurnalis : Anisa Fadila
Bagikan Berita :Kami atas nama PT. Kediri Panjalu Jayati menyampaikan terkait Penggunaan Ulang Karya Jurnalistik Tanpa Izin, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami mengingatkan bahwa setiap konten berita yang diterbitkan oleh kediritangguh.co merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, setiap bentuk penggandaan, pengutipan penuh, maupun publikasi ulang tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.









