Proyek Pasar Ngadiluwih Masih Dievaluasi? Dikejar Operasional Tahun Ini

Bagikan Berita :

KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih. Selama masa perpanjangan waktu yang diberikan, kontraktor didorong untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan, tanpa mengabaikan kualitas hasil pembangunan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih, mengatakan bahwa pemantauan lapangan terus dilakukan guna memastikan pekerjaan berjalan sesuai dengan time schedule dan action plan yang telah disepakati sebelum pemberian tambahan waktu.

“Hasil monitoring kami menunjukkan bahwa pekerjaan masih belum sesuai dengan action plan maupun target bobot yang telah ditentukan,” ujar Tutik saat melakukan monev di lokasi proyek, Rabu (14/1/2026).

Berdasarkan hasil evaluasi pada minggu ke-38, progres pekerjaan secara keseluruhan telah mencapai 97,7 persen. Meski demikian, sejumlah item pekerjaan dinilai belum memenuhi target, di antaranya pembangunan pagar termasuk pintu masuk dan keluar pasar serta gapura yang progresnya belum signifikan. Selain itu, pekerjaan mushola, finishing kios, pengerjaan lantai termasuk los basah, serta pekerjaan fasad masih menjadi catatan evaluasi.

“Hari ini kami menilai kontraktor belum menunjukkan komitmen yang sesuai terhadap action plan maupun time schedule yang telah dibuat dan disepakati bersama,” ungkapnya.

Sebagai langkah pengendalian, pihaknya akan segera melayangkan surat teguran kepada kontraktor. Teguran tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi agar kontraktor dapat memperbaiki kinerja dan menyelesaikan pekerjaan sesuai target.

Diketahui, proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih berdasarkan kontrak awal seharusnya rampung pada 23 Desember 2025. Karena belum selesai, kontraktor diberikan perpanjangan waktu selama tujuh hari hingga 30 Desember 2025. Namun, hingga batas waktu tersebut pekerjaan masih belum tuntas, sehingga kontraktor kembali mengajukan permohonan tambahan waktu penyelesaian selama 30 hari hingga 29 Januari 2026.

Selama masa perpanjangan tersebut, kontraktor dikenakan denda keterlambatan sekitar Rp23 juta per hari, terhitung sejak 31 Desember 2025.

“Sesuai arahan Mas Bupati, Pasar Ngadiluwih harus sudah dapat beroperasi pada tahun 2026. Karena itu, kami sebagai tim direksi terus melakukan evaluasi dan mendorong percepatan pekerjaan,” tambah Tutik.

Dorongan percepatan tersebut dilakukan agar manfaat revitalisasi Pasar Ngadiluwih dapat segera dirasakan oleh para pedagang maupun masyarakat sekitar. Kendati demikian, Tutik menegaskan bahwa percepatan pekerjaan tidak boleh mengorbankan mutu dan kualitas bangunan.

“Ketepatan waktu memang sudah terlewati, tetapi ketepatan mutu dan kemanfaatan bagi masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Bagikan Berita :