KEDIRI – Proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) tipe A di Desa Bulu Pasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, kembali jadi sorotan publik. Megaproyek senilai Rp17,6 miliar yang semestinya rampung pada 2021 itu justru mangkrak dan seolah lepas dari pengawasan aparat penegak hukum setelah berakhirnya masa jabatan Bupati Kediri, Hariyanti Sutrisno.
Alih-alih melakukan penyelidikan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri justru menyatakan belum bisa bertindak. Kasi Intel Kejari Kediri, Iwan Nuzuardhi, berdalih bahwa hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk terkait kasus ini.
“Kalau ada pengaduan, tetap kita tindak lanjuti. Tapi saat ini memang belum ada informasi. Dari Pidsus pun juga tidak ada terkait dengan hal itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (25/8).
Padahal, berdasarkan data dan keterangan warga, pembangunan GOR ini dikerjakan oleh Bidang Cipta Karya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri. Proyek tahap pertama dijadwalkan selesai Desember 2020, sementara keseluruhan pembangunan ditargetkan rampung pada 2021. Fakta di lapangan menunjukkan target tersebut jauh dari kenyataan.
Aksi LSM & Hilangnya Jejak Laporan
Kasus GOR mangkrak ini kembali mencuat setelah LSM Gerak menggelar aksi dan mendesak Kejari Kediri segera turun tangan. Namun, Iwan mengaku belum menemukan laporan yang disebut-sebut pernah dilayangkan oleh LSM tersebut.
“Kirimnya tahun berapa, kita juga belum tahu. Apakah sudah ditindaklanjuti atau belum, itu butuh dicek kembali. Saat ini saya belum bisa memastikan memang ada atau tidaknya laporan itu,” jelasnya.
Pernyataan ini semakin menimbulkan tanda tanya: apakah laporan benar-benar hilang, atau sengaja “diamankan”?
Janji Manis Pembangunan yang Tinggal Cerita
Jika menilik kembali pernyataan pejabat terkait saat perencanaan, GOR ini awalnya digadang-gadang menjadi ikon olahraga dan bisnis baru Kediri.
Sukadi, yang kala itu menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Kediri, menyebut bahwa GOR dibangun untuk mendukung pengembangan kawasan Central Business District (CBD) Simpang Lima Gumul (SLG). Lokasinya pun strategis, hanya sekitar satu kilometer dari Monumen SLG.
“Ke depan, kawasan ini dikembangkan selain sebagai sarana olahraga, juga untuk kawasan cagar budaya seperti Totokkerot dan Petilasan Sri Aji Jayabaya,” ujarnya penuh optimisme.
Hal serupa ditegaskan Joko Riyanto, saat itu menjabat Kasi Tata Bangunan Bidang Cipta Karya Dinas Perkim. Ia menyebut GOR berkapasitas 6.000 penonton itu akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas modern, mulai dari sentra UMKM hingga jogging track.
Sayangnya, janji manis itu kini hanya tinggal wacana. Gedung yang seharusnya megah dan menjadi pusat kegiatan olahraga justru terbengkalai tanpa kejelasan.
Publik Menunggu Keberanian Aparat
Kejari Kediri berdalih butuh data lengkap terkait proyek ini—mulai dari jadwal pelaksanaan hingga pihak pelaksana—sebelum mengambil langkah hukum. Namun, publik menilai alasan tersebut tak cukup kuat untuk membiarkan proyek bernilai miliaran rupiah terkatung-katung tanpa kejelasan.
Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum: berani membongkar dugaan penyimpangan proyek Rp17,6 miliar ini, atau terus bersembunyi di balik alasan “belum ada laporan”?
jurnalis : Neha Hasna Maknuna