KEDIRI – Menanggapi pemberitaan pada hari Selasa, 6 Oktober 2022, dengan judul “Oknum Leasing Arogan Bentak Ibu Danramil, Aliansi Kediri Bergerak Aksi Datangi MPM Finance”, dengan ini kami perlu memberikan klarifikasi sebagai berikut :
- Penagihan yang dilakukan oleh staf kolektor sesuai dengan prosedur yakni mengirim Surat Peringatan 1, 2, dan 3 dan melakukan kunjungan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran angsuran yang telah terlambat lebih dari 188 hari.
- Pada tanggal 27 September 2022 kami menugaskan staf kolektor untuk kembali melakukan kunjungan ke rumah Debitur dan diterima dengan baik oleh Ibu dari Debitur, tetapi Debitur tidak ada di rumah. Setelah menanyakan informasi mengenai keberadaan Debitur, staf kolektor kami kemudian meninggalkan rumah Debitur dengan diantar langsung oleh Ibu Debitur ke pintu depan. Dengan demikian tidak benar bahwa dalam kunjungan tersebut, staf kolektor kami telah melakukan intimidasi, memaksa masuk hingga membentak Ibu dari Debitur seperti yang telah diberitakan sebelumnya.
- Meskipun demikian, staf kolektor kami tetap meminta maaf langsung kepada debitur jika ada perilaku yang kurang berkenan, yang dilakukan saat mediasi oleh pihak Kepolisian. Debitur tidak menerima ucapan maaf ini dan melakukan provokasi serta pengancaman kepada staf kolektor kami.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai hak jawab kami, dan besar harapan agar klarifikasi ini dapat dimuat dalam portal berita Kediritangguh.co agar pembaca mendapatkan pemberitaan yang berimbang.
Terima kasih
Salam,
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia
Oknum Leasing Arogan Bentak Ibu Danramil, Aliansi Kediri Bergerak Aksi Datangi MPM Finance