KEDIRI – Kurang dari 1 x 24 jam jajaran Polres Kediri dipimpin Kasat Reskrim AKP Rizkika Atmadha Putra berhasil mengungkap kasus pembunuhan berada di Kamar 308 Bougenvil Hotel Kediri di Jalan PB. Sudirman Kelurahan Pare. Berdasarkan hasil Olah TKP, penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku diketahui ingin menguasai harta korban.
Diberitakan sebelumnya IY (33) warga Dusun Canggu Desa Badas merupakan janda satu anak, ditemukan tewas dengan sejumlah luka pada tubuhnya, Sabtu pagi. Akhirnya Unit Resmob berhasil membekuk pelaku MWH (21) warga Dusun Kademangan Desa / Kecamatan Gudo Jombang tidak jauh dari tempat dia bekerja.
“Pelaku ingin menguasai lagi uang yang diberikan kepada korban dan memang dari awal sudah berniat menghabisi nyawa IY,” jelas AKP Rizkika saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Selasa (17/05). Diterangkan Kasat Reskrim, awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui Facebook. Kemudian keduanya sepakat bertemu di Hotel Balowerti Pare untuk bertemu dan melakukan hubungan badan dengan tarif yang telah disepakati.
Kejadian ini kemudian terulang, pelaku kembali menghubungi korban untuk bertemu dan melakukan hubungan badan di Hotel Kediri. “Mereka kemudian bertemu lagi untuk melakukan hubungan badan pada Jumat, 13 Mei 2022 dengan sepakat tarif satu juta rupiah dengan durasi tiga jam,” lanjut Kasat Reskrim.
Usai mendapatkan service inilah, melihat ada kesempatan. Kemudian pelaku langsung menghabisi korban dengan pisau yang telah disiapkan dari rumah. “MWM berdalih menawarkan pijat kepada IY usai hubungan badan, saat posisi tengkurap, ia langsung menghabisinya,” terangnya. Akibat tindakan ini, korban mengalami sebanyak 5 luka bacok dan tusuk pada bagian leher hingga meninggal di kamar.
“Pelaku kemudian mengambil uang Rp 1 juta yang sempat digunakan untuk membayar jasa korban, selain itu ada HP juga,” urainya. Pasal yang dilanggar yakni pasal 340 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.









