KEDIRI – Kerja keras jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota setelah melakoni sejumlah cara mengungkap kasus pelecehan seksual, akhirnya membuahkan hasil. Oknum guru di salah satu SD favorit di Kota Kediri dengan inisial IM, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Kediri AKBP Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama sejumlah pihak termasuk Kepala Dinas Pendidikan, Siswanto serta para orang tua korban.
Mendapat kabar bahwa oknum guru telah diamankan sebagai tersangka, AKP Tomy saat dikonfirmasi di Mapolres Kediri Kota membenarkan hal tersebut. Bahwa diawali dari gelar perkara, sebelumnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 20 orang saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti. “Terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di salah satu sekolah di Kota Kediri. Kami sudah berusaha melakukan langkah-langkah sesuai penerimaan Laporan Polisi,” ungkapnya.
Sesuai arahan Kapolres, terang Kasat Reskrim, begitu mendapatkan laporan awal, pihaknya langsung bergerak dan atas terungkapnya kasus ini. Atas nama pimpinan, AKP Tomy memohon kepada semua media untuk menyembunyikan identitas korban menginggat masih duduk di bangku sekolah dasar dan memiliki masa depan.
“Tolong bantuan rekan-rekan media untuk menyembunyikan identitas para korban beserta keluarganya. Kami tidak bisa sebutkan berapa jumlah korbannya. Namun kami pastikan, kasus ini telah menjadi atensi pimpinan dan telah kami tetapkan tersangka,” terangnya.
Pada Kamis malam, IM telah diamankan bersama barang bukti baju siswi dan patung anatomi tubuh manusia. Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan sejak Juli 2021 hingga Juni 2022. “Jadi yang bersangkutan ini mengadakan semacam bimbel kepada anak-anak ini tadi dan meminta bantuan anak-anak ini tadi untuk mengisi nilai dan pada saat itulah dilakukan pencabulan lokasinya di sekolah,” imbuh Kasat Reskrim.
Hukuman yang menjeratnya mengacu Pasal 82 UU RI nomor 17 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 e UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal nomor 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling banyak 5 milyar,” jelas AKP Tomy.