KEDIRI – Meski garis polisi di luar gedung sudah dicabut, suasana berbeda masih terlihat di dalam AR KTV Cafe. Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Kediri masih memasang garis pembatas di ruang hiburan malam tersebut. Situasi inilah yang membuat manajemen melalui kuasa hukumnya, M. Akson Nul Huda, mendatangi Polres Kediri Kota untuk mencari kejelasan.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksono, menegaskan bahwa kasus ini belum selesai.
“Masih dalam proses penyidikan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Langkah hukum ini tidak lepas dari kasus mengejutkan beberapa waktu lalu, ketika dua perempuan ditemukan tewas akibat overdosis usai berkunjung ke AR KTV Cafe di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Tragedi itu membuat penyidik berhati-hati dalam menangani perkara, meski konsekuensinya, pihak manajemen mengaku menderita kerugian besar karena kafe tak bisa beroperasi.
“Kami datang ke Polres untuk mempertanyakan mengapa garis polisi di dalam kafe belum dicabut. Dampaknya klien kami tidak bisa beroperasi dan mengalami kerugian. Sayangnya, jawaban yang kami terima belum memuaskan,” ungkap Akson.
Di sisi lain, persoalan perizinan juga menyeruak. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri menegaskan bahwa AR KTV Cafe tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol. Devin Marsfian Subiyanto, pejabat fungsional PKPM ahli madya, menjelaskan akar persoalannya: Kabupaten Kediri memang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang minuman beralkohol.
“Selama belum ada regulasi, izin penjualan minuman beralkohol tidak bisa dikeluarkan. Jadi otomatis, AR KTV Cafe tidak memiliki legalitas untuk menjual miras,” tegas Devin.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, memperkuat pernyataan itu. Ia mengingatkan bahwa AR KTV pernah dirazia saat Ramadan dan terbukti menjual miras tanpa izin.
“Sudah pernah kami panggil dan ingatkan, jangan menjual minuman keras sebelum ada izin resmi,” katanya.
Kini, rumor berkembang, keberadaan AR KTV Cafe bisa saja berakhir dengan penutupan permanen. Kaleb sendiri mengakui, pihaknya telah berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Kediri untuk membahas langkah tegas.
“DPRD akan melakukan sidak bersama OPD terkait, termasuk Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan DPMPTSP. Kami masih menunggu jadwal dari Komisi I DPRD,” jelasnya.
Polemik AR KTV Cafe memperlihatkan tiga lapis persoalan: proses hukum yang belum tuntas, kerugian manajemen yang merasa dirugikan, serta kekosongan regulasi soal izin penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Kediri. Hingga semua simpul persoalan ini terurai, nasib AR KTV Cafe masih menggantung di antara palu hukum, aturan yang belum jelas, dan desakan publik akan ketegasan pemerintah.









