KEDIRI – Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri, Nurngali memberikan kepastian, bahwa tersangka korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Dian Ariyani, bakal tetap menjalani proses hukum. Sebelumnya, mantan bendahara KONI ini sempat mangkir dari tiga panggilan Kejaksaan, disusul pihak kuasa hukumnya mengirimkan surat yang menyatakan klien-nya mengalami sakit jiwa.
Sementara, terang Nur Ngali dikonfirmasi, Selasa (29/04), dua tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan dalam 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kediri.
“Sampai saat ini masih di rawat di RSUD Gambiran,” jelas Nurngali. Sebelumnya pihak Kejaksaan telah membawa Dian ke Rumah Sakit Menur guna mengetahui kondisinya.
“Hasilnya dia depresi menghadapi persoalan yang sedang berjalan tapi komunikasi masih normal dan kemampuan berpikir rata-rata. Kalau sudah sembuh tetap menjalani proses hukum,” tegas Kasi Pidsus
Sementara Andika Putra Pratama S. H selaku kuasa hukum Dian saat dikonfirmasi menyampaikan. Bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan keluarga.
“Mohon maaf ini masih dibahas dengan pihak keluarga bu dian,” ucapnya. Terkait dikonfirmasi bagaimana keadaan Dian Ariyani.
Sementara pihak RSUD Gambiran melalui Nitra Sari selaku bidang humas, menyampaikan tidak berkenan memberikan penjelasan terkait perawatan medis Dian Ariyani, masih tercatat sebagai ASN Pemerintah Kota Kediri, dulu juga pernah ditempatkan di rumah sakit milik pemerintah kota ini.
“Untuk hal tersebut sebaiknya langsung dari Kejaksaan,” jelasnya.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti