KEDIRI – Permasalahan wakaf Masjid Al Manan berada di Desa Dukuh Ngadiluwih, akhirnya bisa diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat. Meski demikian, sempat diwarnai kehadiran massa dari salah satu perguruan silat sebagai bentuk solidaritas. Karena sempat muncul kabar, adanya massa dari pihak luar hendak menunggangi permasalahan ini.
Bertempat di Balai Desa Dukuh, pada Rabu (21/05) malam, mendapatkan pengawalan ketat dari petugas gabungan Polres Kediri dan Polsek Ngadiluwih serta kehadiran anggota Banser. Massa dari luar yang tidak undang, akhirnya ciut nyalinya dan mereka langsung membubarkan diri.
Delik masalah bermula saat Sri Kanah mewakafkan masjid kepada NU. Namun, satu dari enam ahli waris menolak, memicu perselisihan panjang. Setelah melalui mediasi hingga tatib ke-11 kali, akhirnya dicapai kesepakatan antara para ahli waris dengan pendampingan tiga pilar tanpa kehadiran pihak luar atau penerima kuasa.
Notulen kesepakatan menyebutkan diserahkan ke NU dengan catatan sebagai berikut:
1. Tidak ada logo/tulisan NU di masjid
2. kegiatan keagamaan masjid tidak diatur NU
3. Takmir dibentuk melibatkan ahli waris
4. Sengketa dinyatakan selesai.
Kasi Pelayanan Desa Dukuh, Manon Kusiroto, sebagai moderator menegaskan. Pentingnya saling menghormati kehendak para ahli waris sebagai pemegang amanat tertinggi dalam perkara wakaf.
“Tanpa penghormatan terhadap ahli waris dan wakif, semua aturan tak akan berarti,” ujarnya.
jurnalis : Sigit Cahya SetyawanBagikan Berita :









